SuaraSulsel.id - Gugatan lahan Stadion Mattoanging akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan menyatakan lahan itu milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel.
Sidang putusan digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh Hakim Ketua Royke Harold. Dalam sidang yang digelar sejak 24 Januari 2023 itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
Pengadilan Negeri Makassar juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp12 juta.
Sebelumnya, lahan Stadion Mattoanging digugat oleh dua pihak, yakni seorang warga bernama Teddy Anwar dan ahli waris Andi Mattalatta.
Baca Juga:Mental Pemain Persija Dipuji Thomas Doll Usai Kalahkan PSM Makassar
"Keputusan kemarin tanggal 2 November, gugatan penggugat atas nama Teddy Anwar ditolak oleh pengadilan negeri Makassar," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Abel Rante saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin, 6 November 2023.
Ia menjelaskan Teddy Anwar menggugat dua bidang objek tanah dengan persil nomor 7D II, seluas 3,76 hektare di Mattoanging dan Persil Nomor 8 DII, seluas 4,30 hektar yang dulunya merupakan kolam renang yang dikelola Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS.
Penggugat kemudian menyatakan gugatan terhadap empat instansi. Karena batas utara lahan yang diklaim berbatasan dengan halaman parkir dan kolam renang atau masuk di komplek Stadion Mattoanging.
Kemudian di arah timur berbatasan dengan, jalan masuk stadion di pintu selatan, sementara untuk sebelah barat berbatasan dengan tembok rumah milik penduduk, yang juga dulu kolam renang di Stadion.
"Untuk bagian Selatan berbatasan dengan Jalan Pajonga yang juga di sana ada TVRI. Makanya bukan cuma Pemprov yang digugat tapi juga YOSS dan ahli waris Andi Mattalatta dan TVRI," tuturnya.
Baca Juga:Thomas Doll Ungkap Faktor yang Bikin Persija Pantas Menang atas PSM Makassar
Abel mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Satpol PP Pemprov Sulsel untuk mengamankan lahan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas di sana dan hanya boleh dimanfaatkan untuk jadi fasilitas olahraga.
"(Apakah akan dibanguni stadion), saya belum tahu. Yang penting status lahannya saat ini clear," sebutnya.
Lebih lanjut, Abel menegaskan Pemprov siap jika Teddy Anwar mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ia mengaku optimis akan kembali menang.
"Kalau mereka banding tentunya kita hadapi. Kita tidak larang upaya hukum yang mereka lakukan. Tapi kita berharap mereka menerima karena gugatan pertama saja kita sudah menang," kata Abel.
Seperti diketahui, stadion Mattoanging dibongkar pada 21 Oktober 2023 lalu. Rencananya, bangunan akan direvitalisasi oleh Pemprov Sulsel dengan standar internasional.
Namun, hingga kini stadion tak kunjung dibangun karena gugatan lahan oleh sejumlah pihak. Pada tahun 2022, Pemprov sempat menganggarkan Rp66 miliar, tapi tidak terserap lantaran gugatan di pengadilan negeri Makassar belum inkracht.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing