Sudah Dinyatakan Lolos, Puluhan Pendaftar Calon Pegawai PPPK Pemprov Sulsel Mendadak Gugur

Puluhan pendaftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja protes

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:03 WIB
Sudah Dinyatakan Lolos, Puluhan Pendaftar Calon Pegawai PPPK Pemprov Sulsel Mendadak Gugur
Ilustrasi Peserta PPPK (www.menpan.go.id)

SuaraSulsel.id - Puluhan pendaftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan protes. Mereka awalnya dinyatakan lolos, tapi tiba-tiba berubah tidak memenuhi syarat atau TMS.

Salah satunya dialami Asmawati. Ia mengaku awalnya mendaftar jadi bidan ahli pertama di instansi Pemprov Sulsel.

Pada 12 Oktober 2023, Asmawati dan sejumlah pelamar lainnya sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, alias memenuhi syarat.

Kelulusan itu juga diumumkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 800/6046/BKD/ tentang hasil seleksi administrasi pra-sanggah PPPK lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023.

Baca Juga:Tempat Lumbung Padi, Jokowi Lagi-lagi Tunjuk Orang Asli Sulsel jadi Mentan

"Namun anehnya, setelah pengumuman keluar beberapa hari terjadi perubahan di akun SSCASN. Berubah jadi tidak memenuhi syarat," jelasnya kepada SuaraSulsel.id, Rabu, 25 Oktober 2023.

Perubahan menjadi TMS dilakukan verifikator dan menganggap kualifikasi DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan jabatan fungsional bidan ahli pertama.

"Alasannya ada surat edaran Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Padahal, lanjut Asmawati, surat edaran dari Kementerian Kesehatan itu berisi, untuk jabatan bidan diisi dengan kualifikasi DIV atau sarjana terapan kebidanan dengan ketentuan lulus sampai tahun 2021 dan punya surat tanda registrasi (STR) kebidanan.

Kemudian, ada perubahan nomenklatur permendikbud program studi nomor 154 tahun 2014 yang menyatakan bahwa prodi DIV bidan pendidik dengan gelar S.ST berubah menjadi DIV Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb.

Baca Juga:Aneka Batik dan Tenun Khas Sulsel Dipamerkan di Anjungan Pantai Losari

"Jadi kalau merujuk pada aturan perguruan tinggi yang ada, tidak ada lagi nomenklatur bidan pendidik, karena telah diubah menjadi DIV kebidanan dengan gelar S.Tr. Keb. Dari perubahan ini maka kami menilai verifikator keliru memahami soal kedudukan bidan pendidik," jelasnya.

Asmawati mengaku sangat dirugikan dengan keputusan verifikator di Pemprov Sulsel. Apalagi masa sanggah pendaftaran PPPK sudah lewat.

Ia mengatakan awalnya sudah sangat gembira dan fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi selanjutnya. Namun, hasilnya tiba-tiba berubah hanya dalam waktu beberapa jam saja.

"Malamnya saya cek masih lolos tahap administrasi. Saat itu memang teman-teman yang lain sudah heboh tiba-tiba dinyatakan tidak lolos, pas paginya saya cek sudah berubah juga," terangnya.

Ia berharap Pemprov bisa menilai dan mensinkronkan data dengan kementerian kesehatan agar tidak merugikan pihak lain. Sebab, jika verifikator menggunakan standar di atas maka ada ribuan alumni DIV bidan pendidik terancam tidak bisa menggunakan ijazahnya untuk mendaftar PPPK atau CPNS.

"Bukannya tidak terima keputusan dari BKN, tapi kenapa (hasilnya) tiba-tiba berubah. Kami merasa didzolimi dan dirugikan," ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Sukarniaty Kondolele membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku pembatalan terjadi karena kementerian kesehatan tiba-tiba mengeluarkan surat edaran tentang pendaftar bidan ahli pertama.

"Iya, ini saya lagi cek karena Kemenkes tiba-tiba kirim surat tentang hal itu. Kasihan ini pelamar yang sudah jadi MS tiba-tiba berubah TMS," sebutnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan BKD juga khawatir jika tetap menyatakan mereka lolos dan kedepannya diterima, tapi tidak bisa ditempatkan sesuai formasi karena tidak linear dengan kualifikasinya.

"Makanya saya sudah minta dikomunikasikan dengan pembina kementerian kesehatan dan juga BKN," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini