Pria Asal Gowa Menyamar Jadi Santriwati, Lakukan Penipuan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Sadar jika dirinya terjerat kasus penipuan, AW lalu melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Amelia Prisilia
Rabu, 20 September 2023 | 16:20 WIB
Pria Asal Gowa Menyamar Jadi Santriwati, Lakukan Penipuan Hingga Puluhan Juta Rupiah
Ilustrasi Penipuan (Pexels/EKATERINA_BOLOVTSOVA)

SuaraSulsel.id - Hanya bermodalkan media sosial, seorang pria asal Gowa, Sulawesi Selatan menyamar menjadi santriwati dan melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku asal Kabupaten Gowa ini berinisial S (50), sedangkan korban dalam kasus ini adalah pria asal Kalimantan berinisial AW (35). Kasus penipuan ini bermula dari media sosial Facebook.

Saat itu, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial tersebut pada Agustus 2023 lalu. S yang adalah seorang pria menyamar menjadi seorang perempuan yang taat agama dan menghafal Al-Qur'an.

Dirinya mengaku sebagai seorang santriwati dengan nama Arini Juwita di media sosial tersebut. Identitasnya sebagai seorang pria tidak diketahui karena dirinya nampak menggunakan foto seorang gadis yang mengenakan cadar.

Baca Juga:Imbas Yadi Sembako Kasih Cek Kosong, Artis Pengisi Acara Belum Dibayar

Perkenalan singkat ini membuat keduanya sama-sama nyaman hingga kemudian sepakat untuk menikah. Untuk membeli mahar, S lalu meminta calonnya tersebut untuk membelikan mahar hingga Rp 50 juta.

Tanpa ragu, korban yang bekerja di tambang langsung mengirimkan total biaya yang diinginkan oleh pelaku. Dirinya pun berencana untuk segera berangkat ke Makassar untuk mengurus pernikahan keduanya.

Namun, ketika kemudian ditelusuri ke lokasi pesantren yang pelaku maksud, sosok Arini Juwita yang akan korban nikahi ini rupanya adalah seorang laki-laki.

Sadar jika dirinya terjerat kasus penipuan, AW lalu melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Karena aksinya ini, pelaku akhirnya ditahan oleh pihak berwajib untuk kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam.

Karena aksi penipuan yang ia lakukan, pria asal Gowa yang menyamar sebagai santriwati ini lalu terjerat Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca Juga:Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini