Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Hakim menilai Eltinus Omaleng tidak melakukan korupsi

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Juli 2023 | 15:54 WIB
Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personil Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp].

SuaraSulsel.id - Tersangka KPK Eltinus Omaleng, Bupati Mimika non aktif, Papua Tengah dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim menilai kasus dugaan korupsi dana pembangunan gereja senilai Rp21,6 miliar yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks itu, Omaleng dan satu orang terdakwa lainnya bernama Marthen Sawy menjalani sidang putusan pada 17 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh tiga hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, Jhonicol Richard, dan Hariyadi.

"Menyatakan terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga:Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

Hakim pun meminta agar Eltinus Omaleng dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).

Komisi Pemberantasan Korupsi juga diminta untuk memulihkan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dengan begitu, Eltinus bisa kembali menjabat sebagai Bupati Mimika karena masa jabatannya berakhir pada 2024.

Nasib berbeda dialami oleh Marthen Sawy, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika. Ia divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Marthen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Identitas Masih Disembunyikan, 5 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI Dicegah KPK ke Luar Negeri

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eltinus Omaleng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Marthen Sawy dituntut lima tahun pidana dengan denda Rp200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini