SuaraSulsel.id - Tersangka KPK Eltinus Omaleng, Bupati Mimika non aktif, Papua Tengah dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim menilai kasus dugaan korupsi dana pembangunan gereja senilai Rp21,6 miliar yang menjeratnya bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks itu, Omaleng dan satu orang terdakwa lainnya bernama Marthen Sawy menjalani sidang putusan pada 17 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh tiga hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, Jhonicol Richard, dan Hariyadi.
"Menyatakan terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca Juga:Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas
Hakim pun meminta agar Eltinus Omaleng dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).
Komisi Pemberantasan Korupsi juga diminta untuk memulihkan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dengan begitu, Eltinus bisa kembali menjabat sebagai Bupati Mimika karena masa jabatannya berakhir pada 2024.
Nasib berbeda dialami oleh Marthen Sawy, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika. Ia divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.
Marthen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eltinus Omaleng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Marthen Sawy dituntut lima tahun pidana dengan denda Rp200 juta.
Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Eltinus Omaleng berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Namun, tiga hakim tindak pidana korupsi PN Makassar membebaskan Eltinus dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan.
Berikut profil singkat tiga hakim PN Makassar yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dana gereja sebesar Rp21,6 miliar.
Pertama, hakim Jahoras Siringo Ringo diangkat jadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar sejak Maret 2020. Sebelumnya, ia menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Makale di Tana Toraja dan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX.
Kemudian, hakim Johnicol Richard merupakan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar sejak Agustus 2021. Dia sebelumnya menjabat sebagai ketua pengadilan di Maumere, NTT.
Dan hakim Hariyadi merupakan mantan polisi kehutanan. Saat ini, Haryadi adalah hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi di pengadilan negeri Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing