Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Hakim menilai Eltinus Omaleng tidak melakukan korupsi

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Juli 2023 | 15:54 WIB
Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personil Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp].

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Eltinus Omaleng berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Namun, tiga hakim tindak pidana korupsi PN Makassar membebaskan Eltinus dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan.

Berikut profil singkat tiga hakim PN Makassar yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dana gereja sebesar Rp21,6 miliar.

Pertama, hakim Jahoras Siringo Ringo diangkat jadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar sejak Maret 2020. Sebelumnya, ia menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Makale di Tana Toraja dan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX.

Baca Juga:Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

Kemudian, hakim Johnicol Richard merupakan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar sejak Agustus 2021. Dia sebelumnya menjabat sebagai ketua pengadilan di Maumere, NTT.

Dan hakim Hariyadi merupakan mantan polisi kehutanan. Saat ini, Haryadi adalah hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi di pengadilan negeri Makassar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini