5 Mahasiswa Peternakan Unhas Dituntut 6 Bulan Penjara

Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum

Muhammad Yunus
Minggu, 16 Juli 2023 | 09:04 WIB
5 Mahasiswa Peternakan Unhas Dituntut 6 Bulan Penjara
Mahasiswa Unhas dikeroyok puluhan orang hingga tergeletak di jalan, Jumat 17 Maret 2023. 5 pelaku telah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Lima mahasiswa Universitas Hasanuddin dari Fakultas Peternakan dituntut pidana penjara enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum.

Dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, para terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada 11 Juli 2023 lalu di ruang Ali Said. Selanjutnya, sidang pembelaan dari para terdakwa akan digelar pada Selasa, 18 Juli 2023.

Para terdakwa adalah Muhammad Irsal, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, Yahdil Prabu Batara Randa, dan Muhammad Fadhil Ibrahim.

JPU menilai mereka secara terbukti dan sah mengeroyok mahasiswa lain bernama Muhammad Fadhel Aska.

Baca Juga:Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas

"Menjatuhkan pidana terhadap semua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan," demikian kutipan tuntutan JPU di nomor perkara 526/Pid.B/2023/PN Mks.

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Diketahui, peristiwa itu bermula saat terjadi tawuran antar mahasiswa Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.

Kejadiannya pada 17 Maret 2023, sekitar jam 16.00 wita di kampus Unhas.

Para terdakwa dan satu orang petugas kebersihan menyerang sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Mereka lalu melihat korban Muhammad Fadhel Aska yang juga mahasiswa FIKP dan mengejarnya.

Saat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan terbaring di trotoar. Para terdakwa langsung mengeroyok korban dengan cara menendang dan menginjak kepalanya berulang kali.

Baca Juga:Mahasiswa Unhas Rekam dan Paksa Tetangga Kamar Kos Berhubungan Intim

Selain lima mahasiswa dari Fakultas Peternakan dan satu cleaning services, polisi juga menetapkan dua mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini