5 Mahasiswa Peternakan Unhas Dituntut 6 Bulan Penjara

Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum

Muhammad Yunus
Minggu, 16 Juli 2023 | 09:04 WIB
5 Mahasiswa Peternakan Unhas Dituntut 6 Bulan Penjara
Mahasiswa Unhas dikeroyok puluhan orang hingga tergeletak di jalan, Jumat 17 Maret 2023. 5 pelaku telah ditetapkan tersangka dan menjalani sidang [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Lima mahasiswa Universitas Hasanuddin dari Fakultas Peternakan dituntut pidana penjara enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum.

Dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, para terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada 11 Juli 2023 lalu di ruang Ali Said. Selanjutnya, sidang pembelaan dari para terdakwa akan digelar pada Selasa, 18 Juli 2023.

Para terdakwa adalah Muhammad Irsal, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, Yahdil Prabu Batara Randa, dan Muhammad Fadhil Ibrahim.

JPU menilai mereka secara terbukti dan sah mengeroyok mahasiswa lain bernama Muhammad Fadhel Aska.

Baca Juga:Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas

"Menjatuhkan pidana terhadap semua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan," demikian kutipan tuntutan JPU di nomor perkara 526/Pid.B/2023/PN Mks.

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Diketahui, peristiwa itu bermula saat terjadi tawuran antar mahasiswa Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.

Kejadiannya pada 17 Maret 2023, sekitar jam 16.00 wita di kampus Unhas.

Para terdakwa dan satu orang petugas kebersihan menyerang sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Mereka lalu melihat korban Muhammad Fadhel Aska yang juga mahasiswa FIKP dan mengejarnya.

Saat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan terbaring di trotoar. Para terdakwa langsung mengeroyok korban dengan cara menendang dan menginjak kepalanya berulang kali.

Baca Juga:Mahasiswa Unhas Rekam dan Paksa Tetangga Kamar Kos Berhubungan Intim

Selain lima mahasiswa dari Fakultas Peternakan dan satu cleaning services, polisi juga menetapkan dua mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan.

Mereka adalah Caesar Islami dan Khoirul. Keduanya sempat ditahan di Rutan Makassar dan jadi tahanan kota sejak tanggal 20 Juni 2023.

Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Kampus Keluarkan Surat DO

Para pelaku tawuran tersebut yang berurusan dengan hukum kini resmi diberhentikan. Universitas Hasanuddin sudah menyatakan sikap.

Tujuh mahasiswa tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau drop out (DO) dari Universitas Hasanuddin.

Pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut merupakan buntut dari aksi bentrok yang terjadi antara dua fakultas, yakni Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Fakultas Peternakan Unhas.

Secara resmi, mereka diberhentikan dengan tidak hormat sejak 6 Mei 2023 lalu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 04292/UN4.1/KEP/2023 yang ditandatangani oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Mahasiswa yang diberhentikan itu, dua diantaranya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Khoirul Zaman Dongoran dan Caesar Islami Wahidin.

Sementara lima mahasiswa lainnya dari Fakultas Peternakan. Diantaranya Yahdil Prabu Batara Randa, Muhammad Fadil Ibrahim, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, dan Muhammad Irsal.

Dalam SK itu, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menerangkan mahasiswa yang diberhentikan dengan tidak hormat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan kode etik mahasiswa. Akibat tawuran yang dilakukan para mahasiswa tersebut, terjadi kerusakan fasilitas kampus dan mencemarkan nama baik almamater Universitas Hasanuddin.

"Memberikan sanksi kepada mereka yang tersebut namanya dalam lampiran surat keputusan ini berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2022/2023," jelas Prof Jamaluddin.

Keputusan untuk memberhentikan pada mahasiswa yang terlibat tawuran tersebut diambil setelah adanya surat rekomendasi setelah Komisi Disiplin menggelar Rapat Pleno.
Selain itu juga mengacu pada Surat Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Resor Kota Besar Makassar Nomor B/956/V/Res. 1.6/Reskrim tanggal 3 Mei 2023, tentang penetapan Khoirul Zaman Dongaran, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar yang dikonfirmasi membenarkan soal pemecatan tersebut. Ia mengaku para mahasiswa yang terlibat bentrok sudah dijatuhi sanksi berat.

"Di SK pemecatan sudah dijelaskan mulai dari jenis peraturan apa yang dilanggar, dampaknya terhadap institusi, serta sanksi yang diberikan," kata Ahmad, Minggu, 16 Juli 2023.

Ia mengatakan SK tersebut tidak serta merta diputuskan oleh rektor. Namun sudah melalui pertimbangan serta saran dari hasil pemeriksaan oleh Komisi Disiplin di fakultas masing-masing.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini