Para pelaku kemudian bekerjasama dengan oknum pegawai imigrasi untuk pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
"Kemudian para pelaku ini juga melakukan pengikatan utang dengan korbannya. Jadi nanti gajinya dipotong," jelasnya.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 telepon seluler, KTP korban milik korban, 2 unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5 juta, dan buku rekening berisi uang Rp300juta lebih.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winaryo yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum memberikan jawaban.
* Hampir Semua PMI Asal Sulsel Ilegal
Ketua Satgas TPPO Sulsel Brigjen Pol Patoppoi mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Terbanyak berasal dari Bulukumba dan Makassar.
Ia mengaku ada 4.198 PMI asal Sulsel yang bekerja di luar negeri. Namun hanya sekitar 180 orang yang punya dokumen legal.
"Hanya 180 yang sesuai prosedural. Sisanya itu yang empat ribuan ilegal," ungkap Wakapolda Sulsel itu.
Para pekerja ilegal ini diketahui naik kapal dari Pelabuhan Parepare menuju Nunukan dan menyeberang ke Malaysia. Mereka awalnya beralasan untuk liburan.