Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juni 2023 | 09:09 WIB
Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar
Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar jadi tersangka dugaan korupsi, Selasa 13 Juni 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Mereka menganggap itu tanggungjawab direksi sebelumnya, sehingga mereka merasa mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini