Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juni 2023 | 09:09 WIB
Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar
Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar jadi tersangka dugaan korupsi, Selasa 13 Juni 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Kemudian, prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar, harus melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian.

"Pembagian pun harus melalui pembahasan atau rapat dan dicatat dalam notulensi," kata Zet.

Namun, faktanya dalam kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019, dari penggunaan hingga pencairan bonus tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

"Jadi meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya Direksi memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba," ujar Zet.

Baca Juga:Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan

Para tersangka dinilai tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017. Oleh karena mereka beranggapan bahwa akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan direksi sebelumnya.

"Mereka menganggap itu tanggungjawab direksi sebelumnya, sehingga mereka merasa mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini