SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar kembali digelar, Kamis, 23 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
Dua diantaranya adalah Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Jaksa mencecar Deng Ical pertanyaan, apakah pihak direksi PDAM Makassar pernah melaporkan laba selama ia menjabat Wakil Wali Kota Makassar dan saat menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar. Termasuk soal asuransi dwiguna yang terdaftar atas namanya di Perusahaan Asurani Bumiputera.
Deng Ical menjawab pertanyaan hakim, tidak tahu. Ia juga tidak pernah dilaporkan soal kondisi keuangan PDAM Makassar.
Baca Juga:Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
"Saya tidak tahu (laba). Tidak pernah juga dilaporkan," kata Deng Ical.
Ical mengaku pernah mendengar PDAM Makassar merugi. Hanya saja ada laba di tahun berjalan. Namun, ia tidak tahu berapa jumlah dividen yang didapatkan Pemkot Makassar dari laba tersebut.
"Dan semenjak saya jadi plt (pelaksana tugas), saya tidak tahu," sebutnya.
Idealnya, kata Ical, laba keuangan perusahaan daerah harus disampaikan ke Wali Kota Makassar. Namun, ia tidak pernah mendapat laporan dari direksi.
"Pengetahuan saya, secara mekanisme harus ada laporan di waktu tertentu," bebernya.
Baca Juga:Wali Kota Danny Pomanto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Deng Ical juga tidak tahu jika punya asuransi jabatan dari PDAM Makassar sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Ia pun tidak pernah melakukan atau mendapat klaim dari asuransi tersebut.