Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivaps) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto yang dikonfirmasi membenarkan juga hal tersebut. Dua warga binaan, yakni di Lapas Bone dan Jenepnton sudah diketahui.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di empat lokasi kejadian yang berbeda. Yakni di Jalan Sultan Alauddin, Kampus UNM Parangtambung, Bandara Sultan Hasanuddin dan Jalan Muhammad Tahir.
Dari penangkapan di kampus UNM, polisi menemukan 7 sachet sabu seberat 4,7010 gram, 1 sachet plastik berisi 6,5 butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4511 gram, 4 linting daun, batang dan biji kering ganja, 1 brankas hitam, 1 buku catatan penjualan narkoba, 3 alat hisap sabu, 1 batang pirex kaca dan 4 handphone.
Pelaku SAH mengaku sempat menyimpan 700 gram sabu dan 400 butir ekstasi di brankas hitam sebelum ditangkap. Brankas itu ditanam di sekretariat lembaga kemahasiswaan FBS UNM.
Baca Juga:Penampakan Brankas Narkoba di Sekretariat Mahasiswa Kampus UNM
Kontributor : Lorensia Clara Tambing