Kapolda Sulsel: 60 Persen Narkoba Asal Malaysia Masuk Kawasan Timur Indonesia

Beredar di kawasan timur Indonesia dengan jumlah cukup besar

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juni 2023 | 09:45 WIB
Kapolda Sulsel: 60 Persen Narkoba Asal Malaysia Masuk Kawasan Timur Indonesia
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sulsel, Kamis, 9 Juni 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni menyebut jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia sudah beredar di kawasan timur Indonesia dengan jumlah cukup besar.

"Terkait jaringan internasional, memang ada peredaran narkotika, ini 60 persen dari Tawau, Malaysia. Kemudian sasarannya daerah Makassar, dengan daerah distribusi wilayah timur," ungkap Kapolda Setyo di Makassar, Senin 12 Juni 2023.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba belum lama ini, kata Setyo sebanyak 20,7 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya diketahui asal Tawau, Malaysia.

Sabu ini telah dimusnahkan bersama ganja 4,3 kilogram, ekstasi 957 butir, dan obat daftar G sebanyak 4.000 butir di Mapolda Sulsel dengan menghadirkan delapan orang tersangka, seorang diantaranya warga Malaysia serta satu anggota Polri aktif.

Baca Juga:Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kembali Jadi Tersangka, Kok Belum Ditahan? Ini Kata KPK

Selain itu, jaringannya sudah menyentuh di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menyusul ditemukannya brankas penyimpanan narkoba di salah satu ruangan tidak terpakai pada Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) di wilayah kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri Raya, Kecamatan Tamalate.

Sebanyak enam orang ditangkap, empat diantaranya mantan mahasiswa FBS yang tidak selesai sarjana, dua lainnya pekerja swasta dan pengangguran.

Jaringan tersebut, kata dia, terungkap berasal dari narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Jeneponto dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang Watangpone, Kabupaten Bone.

Dari pengakuan tersangka otak penyimpan dan pengedar barang terlarang di kampus UNM berinisial SAH (32) mendapat barang haram itu dari SN narapidana Rutan Jeneponto atas kasus narkoba.

Tersangka bahkan telah mengirim narkoba Sabu 50 gram sebanyak tiga kali ke Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas perintah narapidana berinisial PF dengan kasus narkoba, kini menjalani masa hukuman di Lapas Batang Watangpone, Bone.

Baca Juga:KPK Pastikan Tahan Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi Bea dan Cukai Makassar

"Ada Lapas, Jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kedua jaringan Lapas Watangpone, Bone. Menurut keterangan tersangka didapatkan, mereka adalah penggerak mulai untuk pemesanan, pengiriman (Sabu) ada komunikasi dengan yang ada (narapidana) di tahanan tadi," ungkap kapolda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini