"Kami minta maaf setulus-tulusnya atas kejadian ini, bahwa ada sebuah kejadian yang mencederai pekerjaan kami," ucapnya.
Seperti diketahui, peredaran narkoba dari lapas mencuat ke publik usai penemuan brankas di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Ada ratusan gram sabu dan ekstasi yang diamankan dari kampus tersebut.
Polisi sudah menetapkan enam orang pelaku peredaran narkoba jaringan kampus yang dikendalikan dari lapas Jeneponto dan Bone. Mereka adalah SAH (32), MA (33), S (25), AG (34), M (36), dan RR (37).
Namun menurut Liberti, pihaknya belum mendapat informasi dari Ditresnarkoba soal narapidana di Bone yang ikut terlibat. Saat ini, baru SAN yang diamankan.
Baca Juga:Penampakan Brankas Narkoba di Sekretariat Mahasiswa Kampus UNM
Kantor Wilayah Hukum dan HAM kini mengamankan SN, warga binaan di rumah tahanan Jeneponto dan Bone yang mengendalikan narkoba hingga ke kampus.
Kasus ini mencuat ke publik usai penemuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Ratusan gram sabu dan ekstasi diamankan dari kampus tersebut.
"Iya, sudah kami amankan. Inisial SN dan merupakan warga binaan Rutan Jeneponto," kata Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik, Selasa, 13 Juni 2023.
Kata Hendrik, pihaknya sempat melakukan sidak di kamar SN. Dan dari hasil sidak itu ditemukan telepon seluler yang dipakai pelaku.
Hendrik pun mengaku sedang menyelidiki petugas yang membantu SN.
Baca Juga:Sekretariat Mahasiswa di Kampus UNM Jadi Tempat Pesta Narkoba
"Kami pastikan oknum petugas ini akan ditindak tegas," jelasnya.