Atas kasus tersebut, seluruh pihak diminta tidak memberikan stigma negatif kepada korban kekerasan seksual, seperti pada kasus yang dialami oleh korban R.
"Jangan membuat stigma negatif terhadap korban, ini sangat penting. Kita semua harus dapat menjadi bagian dalam proses pemulihan dan penguatan korban," kata Komisioner LPSK Republik Indonesia Livia Iskandar saat hadir secara virtual pada gelaran doa bersama.
Kerahasiaan identitas korban dan keluarga juga harus dirahasiakan. Penting pula memberikan ruang bagi korban dan keluarga yang sedang menjalani proses pemulihan di rumah sakit.
Terlalu berat bagi gadis belia itu berjuang sendirian dalam menuntut keadilan. Dukungan dari berbagai kalangan yang terus mengalir itu, semoga, mempercepat pemulihan kondisi kejiwaan dan raganya.
Baca Juga:Korupsi Rugikan Negara Rp30 Miliar, Mantan Dirut Anak Usaha PT Semen Baturaja Ditahan