Sanksi Berat! Gelar Profesor Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Dicabut

Diduga terlibat kasus korupsi dan manipulasi nilai Calon Pegawai Negeri Sipil

Muhammad Yunus
Selasa, 11 April 2023 | 14:14 WIB
Sanksi Berat! Gelar Profesor Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Dicabut
Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cyio [SuaraSulsel.id/Instagram Humas Untad]

SuaraSulsel.id - Gelar profesor mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cyio dicabut. Basri diduga terlibat kasus korupsi dan manipulasi nilai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Hal tersebut dibenarkan salah satu dosen di Universitas Tadulako. Basir Cyio dan mantan Kepala Kepegawaian Amir Makmur dijatuhi sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keduanya dianggap melanggar disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.

"Iya, betul. Informasi dari Rektor dan tim pemeriksa terhitung sanksinya mulai diterapkan nanti tanggal 2 Mei 2023," ungkap narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga:Gaduh Penolakan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Internal Kampus, UGM Lakukan Kajian Akademik

Narasumber Suara.com menyebut tim gabungan dari Sekjen, Itjen, pihak internal kampus seperti Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun lalu. Basir Cyio dijatuhi sanksi berat karena dua pelanggaran.

"SK-nya sudah diserahkan tadi sama Dekan Pertanian," ungkapnya.

Selain karena manipulasi nilai puluhan peserta CPNS, juga karena diduga tindak pidana korupsi. Terkait pembentukan sejumlah lembaga non-OTK IPCC Universitas Tadulako senilai miliaran rupiah.

"Yang terhukum punya waktu untuk mengajukan keberatan dan sanggahan selama 14 hari. Makanya SK-nya harus diberikan dari sekarang. Kalau proses hukumnya di Kejaksaan berjalan sendiri," tegasnya.

Basir Cyio juga diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.

Baca Juga:Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus

Sementara untuk Amir Makmur dipecat sebagai PNS. Ia secara meyakinkan terlibat dalam manipulasi nilai CPNS dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tadulako Muhardi juga membenarkan sanksi tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan SK dari Kemenristek ke Basir Cyio dan Amir Makmur.

"Sudah saya serahkan tadi karena saya diminta oleh Rektor," sebutnya.

Rektor Universitas Tadulako Prof Amar yang dikonfirmasi mengenai kasus ini belum memberi tanggapan. Telepon seluler dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum direspon.

Mengutip pernyataan Basir Cyio di ResponSulteng.com, Basir mengatakan tidak ada langkah yang akan dilakukan terkait pencabutan gelar guru besar ini.

Pada halaman redaksi ResponSulteng.com, Muhammad Basir Cyio tercatat sebagai Pemimpin Redaksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini