SuaraSulsel.id - Gelar profesor mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cyio dicabut. Basri diduga terlibat kasus korupsi dan manipulasi nilai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Hal tersebut dibenarkan salah satu dosen di Universitas Tadulako. Basir Cyio dan mantan Kepala Kepegawaian Amir Makmur dijatuhi sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keduanya dianggap melanggar disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
"Iya, betul. Informasi dari Rektor dan tim pemeriksa terhitung sanksinya mulai diterapkan nanti tanggal 2 Mei 2023," ungkap narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga:Gaduh Penolakan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Internal Kampus, UGM Lakukan Kajian Akademik
Narasumber Suara.com menyebut tim gabungan dari Sekjen, Itjen, pihak internal kampus seperti Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun lalu. Basir Cyio dijatuhi sanksi berat karena dua pelanggaran.
"SK-nya sudah diserahkan tadi sama Dekan Pertanian," ungkapnya.
Selain karena manipulasi nilai puluhan peserta CPNS, juga karena diduga tindak pidana korupsi. Terkait pembentukan sejumlah lembaga non-OTK IPCC Universitas Tadulako senilai miliaran rupiah.
"Yang terhukum punya waktu untuk mengajukan keberatan dan sanggahan selama 14 hari. Makanya SK-nya harus diberikan dari sekarang. Kalau proses hukumnya di Kejaksaan berjalan sendiri," tegasnya.
Basir Cyio juga diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.
Baca Juga:Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus
Sementara untuk Amir Makmur dipecat sebagai PNS. Ia secara meyakinkan terlibat dalam manipulasi nilai CPNS dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tadulako Muhardi juga membenarkan sanksi tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan SK dari Kemenristek ke Basir Cyio dan Amir Makmur.
"Sudah saya serahkan tadi karena saya diminta oleh Rektor," sebutnya.
Rektor Universitas Tadulako Prof Amar yang dikonfirmasi mengenai kasus ini belum memberi tanggapan. Telepon seluler dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum direspon.
Mengutip pernyataan Basir Cyio di ResponSulteng.com, Basir mengatakan tidak ada langkah yang akan dilakukan terkait pencabutan gelar guru besar ini.
Pada halaman redaksi ResponSulteng.com, Muhammad Basir Cyio tercatat sebagai Pemimpin Redaksi.
Lewat media tersebut, Basir mengaku berbesar hati dan ikhlas menerima apa pun resiko yang terjadi.
Selaku mantan Rektor Untad sekaligus pengarah panitia penerimaan CPNS Tahun 2018. Basir mengaku tidak mengetahui siapa-siapa yang menitip nomor tes ke Amir Makmur selaku Kepala Bagian Kepegawaian saat itu.
Salah satu yang ikut terseret adalah keponakan Prof Mahfudz, kini jadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako.
Prof Mahfudz adalah Rektor Universitas Tadulako setelah Basir Cyio. Kini Rektor Universitas Tadulako dijabat oleh Prof Amar.
"Menurut informasi, ada juga yang menitip nomor test kepada Anda? Siapa itu? Kalau tidak salah ingat ponakan Prof Mahfudz (mantan rektor), yang kini menjadi dosen di Fakultas Kedokteran," tanya wartawan ke Basir.
"Namanya saya tidak hafal, tanya Amir Makmur," jawab Basir.
Manipulasi Nilai Calon Dosen
Dugaan manipulasi nilai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaporkan terjadi di Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah. Puluhan peserta disebut jadi korban.
Kasus ini dibongkar salah satu peserta CPNS, Fachruddin Hari Anggara Putera.
Fachruddin atau Angga telah melaporkan kejadian tersebut ke banyak lembaga. Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BKN, dan Ombudsman.
Angga sapaannya menceritakan kejadian itu terjadi pada penerimaan CPNS tahun 2018. Saat itu, Angga melamar sebagai dosen di Universitas Tadulako, Palu.
Angga yang berstatus sebagai dosen tetap non PNS di kampus yang sama saat itu dinyatakan lolos seleksi administrasi dan maju ke tahap selanjutnya. Yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada tahap SKD, Angga meraih nilai tinggi dengan nilai 349. Sementara, nilai peserta lainnya lebih rendah, yaitu 347 dan 268.
Dugaan kecurangan mulai tercium ketika tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pada tahapan ini penyelenggaranya adalah Universitas Tadulako.
Nilai SKB Angga anjlok drastis. Pada tes substansi, ia hanya mendapat nilai 20 dari 100 soal pilihan ganda. Tes wawancara 47, dan tes kemampuan mengajar atau micro teaching hanya 50.
"Artinya, tes tulis saya hanya benar dua puluh dari 100 soal yang ada. Begitu pun dengan peserta yang punya nilai 347. Nilai substansinya hanya 17. Nilai kami dijatuhkan habis-habisan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari 2023.
Nilai ini berbanding terbalik dengan peserta yang punya nilai 268 saat SKD lalu. Skornya pada tahap SKB hampir sempurna.
Nilai SKB-nya pada tes substansi 98, tes wawancara 98, dan tes kemampuan mengajar 98. Angka yang dinilai cukup tidak masuk akal.
"Artinya hanya salah dua nomor saja. Begitu pun nilai tes kemampuan mengajar, saya hanya hanya dapat nilai 50, padahal saya sudah mengabdi begitu lama di Untad (sejak 2013). Saya juga pernah ikut lomba mengajar dan juara dua. Ada sertifikatnya," beber Angga.
Saat ditelusuri, peserta tersebut diduga kuat punya hubungan kerabat dengan rektor saat itu. Angga menduga tim penilai mendongkrak nilainya setinggi mungkin untuk meloloskan peserta tersebut menjadi dosen PNS.
"Dan satu-satunya cara meluluskan peserta ini adalah menaikkan nilai SKB-nya dan menjatuhkan nilai saya dan satu orang lainnya," ujar Angga.
Ia mengaku sempat mempertanyakan nilai tersebut ke tim penilai. Sayangnya, ia tak mendapatkan jawaban hingga kini.
"Mereka berdalih lupa. Saya meminta transparansi nilai ke tim penilai, panitia bahkan rektor. Tidak ada respon sehingga saya yakin ada unsur kecurangan dan maladministrasi dalam kasus ini," bebernya.
Karena merasa janggal, Angga melaporkan kasus tersebut Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BKN dan Ombudsman. Ia melaporkan Rektor Untad kala itu, Prof Muhammad Basir Cyio dan mantan Kepala Kepegawaian Amir Makmur.
Dua terlapor sudah beberapa kali diperiksa dan diambil keterangannya. Pemeriksaan terakhir dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Itjen Kemendikbudristek dan Kepala Jurusan Pertanian Untad pada 15 Desember 2022.
Dari hasil pemeriksaan itu dugaan Angga benar. Ada sekitar 38 peserta yang nilainya dimanipulasi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing