Polisi Tangkap Penjual Cakar di Polewali Mandar

Pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal pakaian cap karung

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:36 WIB
Polisi Tangkap Penjual Cakar di Polewali Mandar
Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Leksono (kanan) menunjukkan barang bukti pakaian bekas yang disita pada penangkapan pelaku penjualan pakaian bekas, Rabu (22/3). [ANTARA/HO/Humas Polres Polewali Mandar]

SuaraSulsel.id - Polres Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat menggagalkan peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal pakaian cap karung (cakar) dengan menangkap seorang pelaku.

"Selain menangkap pelaku berinisial ID (38), kami juga menyita barang bukti puluhan karung pakaian bekas," kata Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Leksono, Rabu 22 Maret 2023.

Pakaian bekas yang dibawa oleh pelaku yang merupakan warga Desa Balibata, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, berjumlah 35 karung itu, lanjut Kapolres, rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

"Pelakunya ini adalah warga Sidrap dan total barang bukti berupa pakaian impor yang dia bawa untuk dijual di wilayah Kabupaten Polewali Mandar itu ada 35 bal atau karung," terang Agung.

Baca Juga:1.100 Pedagang Terdampak Penutupan Pasar Pakaian Bekas Impor Gedebage

Pakaian bekas tersebut, kata Agung Leksono, dipasok dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut dia, penjualan pakaian bekas itu melanggar ketentuan perniagaan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, barang-barang tersebut dipasok dari Kota Makassar dengan tujuan edar di Kabupaten Polewali Mandar. Perdagangan barang impor ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pakaian bekas tersebut akan diperjualbelikan selama Ramadan, dimana pada momen tersebut, eskalasi penjualan pakaian meningkat drastis, baik itu jenis pakaian baru maupun bekas.

"Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak memperdulikan aturan jual beli yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi mengejar keuntungan," kata Agung Leksono.

Baca Juga:Keluh Pedagang Thrifting Pasar Senen: Gudang Tidak Ada yang Buka Takut Kena Sita

Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan pakaian bekas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat sehingga kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini