"Panik waktu itu karena OTT. Jadi (uangnya) dipindahkan ke Arfa, teman Wahid," ujarnya.
Edy Rahmat mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada terdakwa Gilang dan dilakukan sebanyak tiga kali. Terakhir diberikan pada 21 Februari 2021 lalu di belakang kantor BPK.
Edy mengaku tak tahu lagi kejadian setelah penyerahan uang tersebut. Apakah BPK mengurangi hasil temuan pada pengerjaan atau tidak.
"Saya tidak tahu setelahnya. Uang itu saya serahkan seminggu sebelum ditangkap KPK dan tidak pernah lagi komunikasi dengan Gilang," ungkapnya.
Baca Juga:25 Auditor BPK Sulsel Diganti Karena Kasus Suap
Kontributor : Lorensia Clara Tambing