Begini Modus Terduga Pelaku Sodomi 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

Pelaku belum ditangkap

Muhammad Yunus
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:03 WIB
Begini Modus Terduga Pelaku Sodomi 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muammar Muhammad Bakry [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin atau UIN Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry menegaskan bahwa pria berinisial SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa bukan merupakan staf atau tenaga honorer kampus itu.

"Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Muammar dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 Maret 2023.

Ia menekankan terduga pelaku pelecehan itu bukan staf, pegawai, ataupun honorer, tetapi pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara.

"SK yang bersangkutan itu telah kami cabut karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Jadi, tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat," ujarnya.

Baca Juga:Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 9 Mahasiswa UIN Alauddin Masih Bebas Berkeliaran

"SS merupakan alumni kami FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, sehingga kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan," kata Sekretaris MUI Sulsel itu menambahkan.

Muammar mengemukakan setelah dilaporkan korban ke KPKE kampus, dirinya sebagai dekan langsung memanggil SS untuk meminta klarifikasi. Saat itu juga SS diberhentikan dari tugasnya agar fokus menyelesaikan masalahnya.

Selain itu, UIN Alauddin Makassar memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan terhadap korban apabila terjadi indikasi pelecehan atau kekerasan seksual.

"Sebagai dekan, tentu sangat disayangkan jika SS melakukan yang disangkakan. Pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan pula, jika SS tidak melakukan itu, lalu aib di umbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga," jelasnya.

Ia berharap dari persoalan ini seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.

Baca Juga:Wanita di Jambi Sodomi 11 Bocah, Diiming-Iming Main PS Gratis di Rental

Sebelumnya, SS dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan dugaan menyodomi 10 orang mahasiswa sejak tahun 2016. Modusnya pura-pura membantu mahasiswa menyusun skripsi dan bisa mengurus nilai bagus dari dosen.

Meski demikian, sejumlah korban pelecehan seksual tersebut belum ada yang melapor kepada pihak berwajib. (Antara)

News

Terkini

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-7

News | 13:14 WIB

Saat pertandingan kualifikasi Piala Eropa 2024

News | 12:13 WIB

Jokowi memastikan harga sembako di daerah ini aman

News | 11:56 WIB

Pengendara di bawah umur dan tidak memakai helm juga diamankan

News | 09:32 WIB

Presiden Jokowi akan meresmikan proyek Kereta Api di Kabupaten Maros

News | 09:22 WIB

Ajaran menyimpang yang mengarah pada penyembahan berhala

News | 12:34 WIB

Konflik antara Palestina dan Israel sudah berlangsung 70 tahun

News | 09:26 WIB

Anggota DPRD Sulawesi Selatan mulai rajin melaporkan harta kekayaannya

News | 09:14 WIB

Seharusnya ada pemeliharaan yang dilakukan setiap tahun pada bangunan masjid

News | 14:59 WIB

Presiden Jokowi juga akan melakukan panen raya di Kabupaten Maros

News | 13:22 WIB
Tampilkan lebih banyak