Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 9 Mahasiswa UIN Alauddin Masih Bebas Berkeliaran

UIN Alauddin hanya memecat dan mengeluarkan terduga pelaku dari kampus

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:32 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 9 Mahasiswa UIN Alauddin Masih Bebas Berkeliaran
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja [Suara.com/Rochmat]

SuaraSulsel.id - Pria SS terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 9 mahasiswa di kampus UIN Alauddin masih bebas berkeliaran. UIN Alauddin hanya memecat dan mengeluarkan terduga pelaku dari kampus.

Sebelum dipecat, SS adalah pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Kepala Divisi Pendampingan Hukum Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin, Rahman Syamsuddin, mengatakan dengan dipecatnya terduga pelaku, kampus tidak lagi memiliki hubungan dengan pelaku.

“Ini sebenarnya bukan tanggung jawabnya UIN, dia (terduga pelaku) itu pertama bukan pegawai UIN, dan dia bukan staf. Dia panitia Humas (Hubungan Masyarakat). Dia juga sudah mengundurkan diri. Artinya dia memang tidak ada sangkut pautnya dengan UIN,” ungkap Rahman kepada portalmedia.id, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga:Taruna Akmil di Sumut Aniaya Mahasiswa, Tawarkan Uang Damai Rp15 Juta

Rahman mengatakan, bila ada pihak yang masih tidak puas dan dirugikan, silakan membawanya ke ranah pidana. Karena menurutnya lembaga pendidikan tinggi itu punya aturan hukum dalam perkara seperti ini.

“Sekarang, kalau korban merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Karena, kemarin ketika di ULT bertanya ke korban, kenapa tidak lapor ke polisi, dia itu baik SS. Ceritanya ada hutang budi,” jelasnya.

Rahman menuturkan, korban yang berjumlah sembilan orang mulanya melapor ke pihak ULT UIN Alauddin. Setelah itu kasus diserahkan ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE).

Pelaku beberapa kali dipanggil KPKE tapi tidak hadir. Sementara kasus diproses, pihak fakultas memberhentikan pelaku terlebih dahulu.

“Pihak kampus sebenarnya sudah ambil keputusan yang tepat, memberhentikan sebagai humas FSH. Dekan sudah ambil keputusan tepat,” terangnya.

Baca Juga:Oknum Polisi Lecehkan 2 Perempuan di Kabupaten Bone Akan Ditindak Tegas

“Jangan kasus ini mencuat ke mana-mana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua ULT Rosmini Amin, mengaku pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada.

Soal apakah ingin lanjut ke pidana, itu adalah hak korban.

“Tapi persoalannya ini anak tidak mau pidana,” ungkapnya.

Ia maklum, menjadi korban pelecehan seksual memang tak mudah. Ada banyak pertimbangan, salah satunya, identitas korban yang mudah terkuak.

“Bagi saya juga wajar, saya juga belum merekomendasikan ke sana. Karena takutnya korban mengalami kekerasan berlapis. Toh. Misalnya dia ditekan dan sebagainya,” imbuh Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin.

“Makanya saya bilang, selama korban belum berani memidanakan, kita tidak boleh paksa. Kita menunggu apa yang nyaman buat dia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini