Lalu, atas persetujuan RI dan RE, Yulis mengurus surat keterangan lahir anak tersebut di Sorowako. Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarga mereka.
Delapan bulan kemudian, RI ternyata hamil kembali tanpa ikatan pernikahan dengan RE. Dan proses persalinan tersebut, RI meminta bantuan Yulis untuk menemaninya melahirkan di Makassar. Pada 28 September 2020, anak kedua RI lahir.
Kelahiran anak keduanya ini menyebabkan kedua orang tua RI curiga. Singkat cerita, RI akhirnya mengakui jika dirinya telah mempunyai 2 anak, hasil hubungan dengan RE.
Orang tua RI pun meminta ke Yulis dan Oki untuk mengembalikan bayi tersebut. Dengan ancaman jika tidak dikembalikan ke mereka, keduanya akan dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga:Daus Mini Dituduh Selingkuh, Shelvie Cabut Gugatan Gara-gara Pihak Ketiga
Akhirnya, setelah mengasuh bayi tersebut hampir 1,5 tahun, Yulis dan Oki mengembalikan bayi tersebut ke keluarga RI.
Ternyata masalah belum selesai. Keluarga RI justru berbalik melaporkan pasangan suami istri Yulis dan Oki ke polisi dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen kelahiran bayi.
Kasus ini pun bergulir, dan akhirnya pada 29 Juni 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur.
Menurut Kuasa Hukum kedua terdakwa, Agus Melas, keduanya dikenakan tuduhan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Atas tuduhan tersebut, Oki kini ditahan di Rumah Tahanan Masamba, sedangkan Yulis menjalani tahanan rumah.
Baca Juga:Daus Mini Selingkuh? Shelvie Gugat Cerai
Sidang atas kasus ini saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Luwu Timur.