Selamatkan Bayi yang Tidak Mau Dirawat Orang Tua, Warga Luwu Timur Malah Dipenjara

Kasus suami istri yang mengadopsi bayi yang tidak mau dirawat kedua orang tuanya

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Maret 2023 | 08:19 WIB
Selamatkan Bayi yang Tidak Mau Dirawat Orang Tua, Warga Luwu Timur Malah Dipenjara
Yulis saat melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI terkait kasus penelantaran anak di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ternyata masalah belum selesai. Keluarga RI justru berbalik melaporkan pasangan suami istri Yulis dan Oki ke polisi dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen kelahiran bayi.

Kasus ini pun bergulir, dan akhirnya pada 29 Juni 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur.

Menurut Kuasa Hukum kedua terdakwa, Agus Melas, keduanya dikenakan tuduhan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Atas tuduhan tersebut, Oki kini ditahan di Rumah Tahanan Masamba, sedangkan Yulis menjalani tahanan rumah.

Baca Juga:Daus Mini Dituduh Selingkuh, Shelvie Cabut Gugatan Gara-gara Pihak Ketiga

Sidang atas kasus ini saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Luwu Timur.

Pihak Terdakwa Temukan Kejanggalan

Untung Amir selaku kuasa hukum Yulis dan Oki mengatakan menemukan kejanggalan dalam kasus ini.

Karena polisi hanya menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Yulis, Oki, dan oknum polisi RE. Sementara RI sebagai ibu kandung bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Lucuya polisi dan jaksa tidak tetapkan RI sebagai tersangka. Padahal semua proses diketahui dan disetujui oleh RI," kata Untung kepada Suara.com, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga:Daus Mini Selingkuh? Shelvie Gugat Cerai

Untung juga mengatakan, meski terlibat dalam satu kasus, namun perkara antara 2 kliennya dan oknum polisi RE dipisah.

Untung mengaku sudah melakukan eksepsi. Sehingga agenda sidang berikutnya pada 20 Maret 2023 akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Yulis dan Oki melalui pengacaranya juga sudah melaporkan balik RI sebagai ibu kandung bayi dan orang tua RI ke Polres Luwu Timur.

"Pasal pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Untung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini