SuaraSulsel.id - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan. Edy dicecar soal permintaan dana 1 persen ke sejumlah kontraktor.
Edy mengaku ada 12 kontraktor yang menyerahkan uang sebesar Rp3,241 miliar. Uang itu lalu diserahkan kepada auditor BPK atas nama Gilang setelah dipotong 10 persen.
"Dia (Gilang) minta 1 persen dari nilai proyek. Saya dijanji akan diberi 10 persen dari pengumpulan uang oleh kontraktor itu," kata Edy yang dihadirkan secara virtual di ruang Bagir Mannan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 15 Maret 2023.
Edy lalu menceritakan momen pertemuannya dengan auditor BPK atas nama Gilang Gumilar.
Baca Juga:25 Auditor BPK Sulsel Diganti Karena Kasus Suap
Ia mengatakan pada Desember 2020, dirinya ditelepon terdakwa Gilang Gumilar untuk bertemu. Pertemuan kemudian terjadi di kafe Hotel Teras Kita yang letaknya di sebelah kantor BPK perwakilan Sulsel.
Pada pertemuan itu, Gilang membahas dana partisipasi sebesar 1 persen dari nilai proyek. 10 persen dari dana yang terkumpul jadi milik Edy.
Ada 12 kontraktor yang siap menyetorkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek usai dipotong pajak. BPK berjanji akan mengurangi hasil temuan terhadap pekerjaan.
Mereka yang disebut berpartisipasi adalah Andi Sudirman, Rudy Hartono, John Theodore, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik, Loekito Sudirman, Tiong alias Herry Wisal, Kwan Sakti Rudi Moha, Petrus Yalim dan Mawardi bin Pakki.
Para kontraktor menyerahkan nominal yang berbeda. John Theodore disebut menyerahkan Rp310 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Mawardi bin Pakki Rp250 juta, Andi Kemal Rp260 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Wijaya Rp58 juta, Hendrik sebesar Rp395 juta, Loekito sebesar Rp64 juta, Rudi Moha Rp200 juta, Karaeng Kodeng sebesar Rp150 juta, dan Rudy Hartono Rp435 juta.
Baca Juga:RALAT: Auditor BPK Sulsel Yohanis Binur Tidak Diberi Uang Rp160 Juta Untuk Hilangkan Temuan
"Total uang yang saya terima dari 12 kontraktor sebesar Rp3.241.000.000. Dari total itu saya potong sebesar 10 persen atau Rp324 juta seperti kesepakatan yang disampaikan Gilang Gumilar," bebernya.
Edy mengaku penyerahan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada Gilang dilakukan sebanyak tiga kali. Terakhir diberikan pada 21 Februari 2021 lalu di belakang kantor BPK.
Edy mengaku tak tahu lagi kejadian setelahnya. Apakah BPK mengurangi hasil temuan pada pengerjaan atau tidak.
"Saya tidak tahu setelahnya. Uang itu saya serahkan seminggu sebelum ditangkap KPK dan tidak pernah lagi komunikasi dengan Gilang," ungkapnya.
Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan Edy Rahmat telah mengungkapkan fakta yang sudah sesuai dengan dakwaan untuk keempat auditor BPK. Di persidangan juga terungkap pertemuan antara Edy Rahmat dan Gilang Gumilar.
"Pertemuan itu membahas soal pemeriksaan LKPD tahun 2020 yang diperiksa oleh BPK di tahun 2021. Dalam susunan tim pemeriksa, empat orang terdakwa ini ada," ujar Zaenal.
Sebelum pemeriksaan dimulai, terdakwa Gilang Gumilar sempat bertemu dengan Edy Rahmat. Mereka membahas soal dana partisipasi 1 persen dari real cost atau nilai pembayaran bersih.
Setelah uang terkumpul, terungkap ada perjanjian antara Edy Rahmat dan Gilang Gumilar. Edy diberi jatah 10 persen dari uang yang terkumpul Rp3,2 miliar.
"Makanya Edy Rahmat mengambil sekitar Rp300-an (juta). Uang itu disita KPK saat operasi tangkap tangan," tutur Zaenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing