Masalah di Sekwan akhirnya jadi temuan BPK. Kata Ni'matullah, pada bulan Mei 2020, salah satu terdakwa yakni Wahid Ikhsan selaku tim pemeriksa mengundang pimpinan DPRD untuk datang ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.
Mereka dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait daftar temuan sementara yang sudah dibuat oleh tim pemeriksa BPK.
Saat itu Ni'matullah hadir bersama Ketua DPRD Prov Sulsel Andi Ina Kartika Sari, dan Sekretaris Dewan Muh Jabir.
Terdakwa Wahid kemudian memaparkan hasil temuan tim pemeriksa BPK di Sekretariat DPRD Sulsel.
Baca Juga:KPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan DPRD Sulsel
"Yang saya ingat waktu itu dari pak Wahid sempat menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulsel telah menggunakan dana reses terakhir (Mei 2019)," ujarnya.
Oleh BPK, kata Ni'matullah, dana itu seharusnya tidak boleh digunakan pada tahun itu. Selain itu pada reses di bulan Mei 2019, juga terdapat pengeluaran dana ganda. Karena ada anggota DPRD yang melakukan reses di luar jadwal waktu reses yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pembelaan Pimpinan DPRD
Kata Ni'matullah, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada BPK soal temuan tersebut. Diskusi mereka dengan pemeriksa saat itu bahkan sempat bersitegang.
Menurutnya, ada mispersepsi antara tim pemeriksa dan DPRD Sulsel terkait aturan di Surat Edaran Mendagri. Karena tekor kas akibat kesalahan pembukuan karena kegiatan dewan. Seperti reses, perjalanan dinas, sosialisasi, dan makan minum sebesar Rp16,5 miliar.
Baca Juga:Waduh! Sekretariat DPRD Sulsel Suka Pinjam Uang ke Fitriah Zainuddin, Rp1,5 Miliar Belum Dibayar
"DPRD Sulsel biasa mengadakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu di Januari, Mei dan September, sehingga DPRD Sulsel tetap melaksanakan reses kedua di bulan Mei 2019 dengan menggunakan dana reses," ungkapnya.