SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah perjalanan dinas fiktif pimpinan DPRD Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi pada sidang yang digelar di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 Maret 2023.
Diantaranya Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan dari Sekretariat DPRD Muhammad Jabir.
Dalam persidangan diketahui bahwa DPRD Sulsel pernah mengalami kas tekor pada tahun 2020. Jumlahnya sekitar Rp20 miliar.
Baca Juga:Waduh! Sekretariat DPRD Sulsel Suka Pinjam Uang ke Fitriah Zainuddin, Rp1,5 Miliar Belum Dibayar
Kas tekor itu bahkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. Lembaga pemeriksa lantas meminta Sekretariat DPRD agar temuan itu ditutupi. Supaya tidak berpengaruh ke predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dan dari pernyataan Andi Ina adalah harus ada upaya untuk mempertahankan WTP, bagaimana pun caranya. Ini harus diselesaikan, kan gitu," kata salah satu JPU, Johan Dwi Junianto.
Johan mengatakan salah satu penyebab ketekoran kas karena adanya temuan SPPD fiktif. Ditemukan pula kuitansi ganda pembayaran ke rekanan.
"Perjalanan dinas yang tidak ada pertanggungjawabannya, terus ada bukti pembayaran yang dibuat ganda, yang seolah-olah dibuat rekanan padahal tidak ada," ujarnya.
Kata Johan, ketekoran kas ditutupi dengan cara meminjam uang dari berbagai pihak seperti pengusaha. Alasannya untuk operasional kantor yang mendesak.
Baca Juga:DPRD Sulsel Protes Tidak Dilibatkan Dalam Hibah Lahan Rumah Sakit, Pengamat: Tidak Perlu Persetujuan
Karena takut tak WTP, anggaran itu lantas dikembalikan. Ada Rp3 miliar yang ditanggung Jabir, Rp4 miliar dari Ni'matullah, Rp4 miliar dari Andi Ina, Rp6 miliar dari Muzayyin dan Rp4 miliar dari Anggota DPRD lainnya.
- 1
- 2