Pagar Pembatas Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Roboh Usai Sidang Richard Eliezer

Karena awak media memaksa masuk

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Februari 2023 | 09:10 WIB
Pagar Pembatas Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Roboh Usai Sidang Richard Eliezer
Pagar pembatas ruang sidang PN Jakarta Selatan roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan, robohnya pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji karena awak media yang memaksa masuk. Usai Majelis Hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer.

"Ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Djuyamto menambahkan, memang sejak persidangan belum dimulai antusiasme pengunjung sidang yang didominasi pendukung terdakwa dan awak media terbilang tinggi. Karena itu dipasang pembatas.

Ketika Majelis Hakim membacakan vonis Bharada E, menurut dia, awak media memaksa masuk dengan tujuan untuk mewawancarai keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pengacara hingga ingin mengambil foto terdakwa.

"Sehingga petugas keamanan berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas," katanya.

Baca Juga:Tangisan Kamaruddin Simanjuntak di Pembacaan Vonis Bharada E Jadi Sorotan

Namun tak lama kemudian, kesalahpahaman tersebut segera selesai usai narasumber yang ingin diwawancara diminta bergeser keluar ruang sidang.

Djuyamto tak menampik adanya beberapa kerusakan kecil, yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.

Namun pihaknya memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jakarta Selatan yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang.

"Kami berterima kasih tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan. Hingga pembacaan putusan yang berjalan tertib dan lancar," katanya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Momen saat Desta dan Natasha Rizki masuk ke dalam ruang sidang.

video | 15:05 WIB

Untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Shandy Aulia di persidangan, Wijayano mengatakan hal itu sudah diagendakan oleh majelis hakim pada 14 Juni 2023 nanti.

selebtek | 22:30 WIB

"Telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

serang | 07:20 WIB

Ari Wibowo akan berjuang sepenuhnya untuk memenangkan hak asuh tersebut.

video | 05:00 WIB

Berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berikut fakta baru kasus penganiayaan keji Mario Dandy terhadap David Ozora.

sumedang | 12:15 WIB

News

Terkini

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB

Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani bicara

News | 07:06 WIB

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

News | 06:53 WIB

Anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit

News | 05:36 WIB

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

News | 12:59 WIB

Kasus kekerasan senior di perguruan tinggi kembali terjadi

News | 09:57 WIB

Jalan ini termasuk kategori lalu lintas harian rata-rata (LHR) tinggi dengan kondisi rusak berat

News | 09:17 WIB

Tingkat aktivitas Gunung Karangetang masih pada level tiga siaga

News | 09:02 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak