Waspadai Kejahatan Digital, BPKN RI dan Pemprov Sulsel Lakukan Hal Ini

Kasus kejahatan digital menggunakan metode phising terus meningkat

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:21 WIB
Waspadai Kejahatan Digital, BPKN RI dan Pemprov Sulsel Lakukan Hal Ini
Pertemuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Pemprov Sulsel, OJK, Polda Sulsel dan Perbankan di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 15 Februari 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Indonesia dinilai jadi negara dengan indeks keamanan siber yang terburuk di Asia dan dunia sehingga dianggap tidak aman," jelasnya.

Ia berharap konsumen bisa lebih cerdas, jangan mudah mengklik link yang dikirimkan orang tidak dikenal.

Pelaku kejahatan akan selalu mengatasnamakan lembaga, badan, atau perusahaan tertentu. Link yang dikirim tersebut biasanya mengarah pada website atau halaman tiruan yang menyerupai asli untuk mengelabui korban.

Ia berharap Pemprov Sulsel bisa mensosialisasikan terkait keamanan bermedia sosial untuk menghindari korban yang lebih banyak.

Baca Juga:Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Naik Pitam sampai Gebrak Meja Depan Bos Meikarta

Salah satunya bisa dengan menganjurkan pemuka agama agar aktif mengingatkan masyarakat tidak asal klik link atau website di ponsel mereka.

"Jadi memang harus hati-hati. Masyarakat kita ini memang sangat rentan jadi korban. Dan pelaku phishing ini korbannya tak hanya menengah ke bawah, tapi juga ke atas," bebernya.

Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulsel Ichsan Mustari mengatakan phising merupakan modus baru yang harus diantisipasi. Jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban.

"Kita juga berharap konsumen bisa paham bagaimana melindungi diri sendiri," kata Ichsan.

Ichsan menuturkan Pemprov bersama OJK akan semakin aktif mensosialisasikan soal kejahatan electronic banking. Selain itu meminta perbankan agar bisa menjaga data nasabah dengan baik.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Instruksikan BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Makassar

Pemprov juga dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Si Pelindung Konsumen. Nantinya, jika ada masyarakat yang jadi korban maka bisa langsung mengadu ke aplikasi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini