SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melarang perayaan valentine di sekolah. Aturan itu berlaku untuk pelajar SMA, SMK, dan SLB, SMP, SD, serta Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah.
Larangan perayaan valentine dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Februari 2023. Surat yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Provinsi Sulsel, Aslam Patonangi itu ditujukan ke semua sekolah.
"Mengimbau seluruh peserta didik dan guru untuk tidak merayakan valentine day pada tanggal 14 Februari 2023, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah pada seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB, SMP, SD, serta Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah diseluruh Sulawesi Selatan," demikian isi poin pertama surat tersebut.
Pemprov Sulsel beralasan "Valentine Day" adalah kegiatan yang tidak bersesuaian dengan norma agama, sosial, dan budaya khususnya di Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Merayakan Valentine Day dengan Mengenang Sejarah Coklat Valentine
Hari raya Valentine dianggap tidak berkarakter akhlak mulia. Sebagai gantinya, pada tanggal 14 Februari 2023, peserta wajib melaksanakan literasi kitab suci Alquran sebelum pelajaran dimulai.
"Secara khusus penambahan Tausiah bagi seluruh siswa yang beragama Islam setelah selesai pelaksanaan salat dzuhur berjemaah," ujar Aslam.
Sementara, bagi seluruh peserta didik penganut agama Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu, diminta untuk melaksanakan kegiatan peningkatan karakter menyesuaikan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
"Misal diisi dengan ibadah ataukah pendalaman rohani," kata Aslam.
Pemprov Sulsel meminta seluruh pengawas sekolah, kepala UPT satuan Pendidikan, dan semua guru untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya. Jika ada siswa yang merayakan valentine, maka akan diberi sanksi.
Baca Juga:Melahirkan Pada Hari Valentine di RS Ini Bisa Dapat Dinner Gratis, Bagaimana Caranya?
"Kepala cabang dinas pendidikan dan kepala dinas diminta untuk melakukan monitoring, jika ada yang melanggar maka langsung disanksi," tegas Aslam.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing