Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun

Vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:58 WIB
Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun
Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) [ANTARA]

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Richard Eliezer Trending di Twitter Setelah Divonis Ringan, Warganet Terharu: Kejujuran Ubah Segalanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini