KBRI Bantu Muhammad Said Dapatkan Keadilan, Keluarga: Setidaknya Hukumannya Berkurang atau Dipindahkan ke Indonesia

Terduga pelaku pelecehan seksual di Masjidil Haram

Muhammad Yunus
Senin, 23 Januari 2023 | 10:38 WIB
KBRI Bantu Muhammad Said Dapatkan Keadilan, Keluarga: Setidaknya Hukumannya Berkurang atau Dipindahkan ke Indonesia
Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022). [AFP]

SuaraSulsel.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) siap membantu Muhammad Said, terduga pelaku pelecehan seksual di Masjidil Haram.

Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu sebelumnya dihukum dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta karena disebut melecehkan warga Lebanon. Peristiwa terjadi saat ia sedang melaksanakan tawaf di tanah suci.

"Iya, Alhamdulillah. Sudah ada kabar dari KBRI (akan membantu). Semoga Said segera mendapat keadilan," ujar pihak keluarga, Hasmiah, Senin, 23 Januari 2023.

Hasmiah mengaku KBRI siap membantu proses hukum Said untuk mendapatkan keringanan hukuman. Atau setidaknya pemerintah membantu agar kasus pidananya dipindahkan ke Indonesia.

Baca Juga:Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang

"Apakah ajukan banding atau tidak, kami juga belum tahu. Kami serahkan sepenuhnya ke KBRI. Setidaknya, hukumannya bisa berkurang atau dipindahkan ke Indonesia," sebutnya.

Kata Hasmiah, Said sampai detik ini membantah perbuatannya melecehkan wanita di depan Ka'bah. Sehingga keluarga dengan tegas membantah pelecehan tersebut.

Ia mengatakan pada saat dugaan pelecehan itu terjadi, memang ada translater yang mendampinginya. Hanya saja, tidak berpihak kepada Said.

"Said tidak bisa berbahasa Arab sehingga komunikasi antar pihak terbatas. Translater juga tidak tahu berpihak ke siapa sampai kesalahpahaman ini larut. Travelnya juga cuek, tapi Alhamdulillah sudah ada kabar KBRI," jelasnya.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad juga mengatakan Said masih punya kesempatan untuk proses hukum selanjutnya. Ia diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Baca Juga:Warganet Minta CCTV Pelecehan Seksual WNI Depan Kakbah Disebar

"Bisa lakukan nota pembelaan atau banding selama 30 hari sejak putusan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini