KBRI Bantu Muhammad Said Dapatkan Keadilan, Keluarga: Setidaknya Hukumannya Berkurang atau Dipindahkan ke Indonesia

Terduga pelaku pelecehan seksual di Masjidil Haram

Muhammad Yunus
Senin, 23 Januari 2023 | 10:38 WIB
KBRI Bantu Muhammad Said Dapatkan Keadilan, Keluarga: Setidaknya Hukumannya Berkurang atau Dipindahkan ke Indonesia
Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022). [AFP]

Kata Jajad, pihaknya masih mempelajari nota putusan pengadilan. Apakah bisa dilakukan banding atau tidak.

"Putusannya masih dipelajari. Kalau banding harus mengajukan bukti baru," bebernya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Pemprov Sulsel, Muhammad Firda. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk bantuan hukum yang akan dilakukan.

"Sampai hari ini kami berkoordinasi terus dengan KBRI dan Kemenlu. Karena ini kan ranahnya mereka ya, kita sifatnya hanya koordinasi," ujar Firda.

Baca Juga:Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang

Seperti diketahui, Muhammad Said, warga kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal di Arab Saudi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada bulan November 2022. Said bersama keluarganya sebelumnya berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.

Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa Muhammad Said dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual. Ia disebut menempelkan badannya dari belakang dan meletakkan tangannya di dada wanita asal Lebanon saat sedang tawaf.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Warganet Minta CCTV Pelecehan Seksual WNI Depan Kakbah Disebar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini