SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak bernama Muhammad Fadli Sadewa (11).
"Dari serangkaian proses penyidikan sampai hari ini ada empat orang sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dikonfirmasi, Senin, 16 Januari 2023.
Lando juga mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti penting seperti CCTV. Kemudian, para saksi yang diperiksa salah satunya adalah orang tua pelaku.
"Kedua pelaku juga sudah diperiksa tiga kali," tambahnya.
Baca Juga:Pencuri di Makassar Jual Jam Tangan Rolex Daytona Gold Seharga Rp400 Juta Hanya Rp30 Ribu
Adapun dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah AD (17) dan MF (18).
MF sebelumnya dikira anak berusia 14 tahun. Namun di tengah pemeriksaan, tersangka sudah berusia 18 tahun.
Sehingga, kata Lando, MF akan dijatuhi pidana penjara kategori dewasa. Bukan lagi anak di bawah umur.
"Setelah ditelusuri lebih jauh, didapatkan bukti autentik bahwa tersangka MF sudah dewasa. Bukan 14 tahun, tapi 18 tahun. Berkasnya akan displit," jelas Lando.
Penyidik menargetkan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Fadli Sadewa bisa rampung (P21) dalam waktu 15 hari. Setelahnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
"Tinggal tunggu hasil pemeriksaan dari psikiater di RS Bhayangkara. Kalau hasil pemeriksaan psikolog, keduanya normal," kata Lando.
- 1
- 2