"Yang paling penting ini kan hasil kejiwaannya. Kita mau gali kenapa senekat itu, apakah dia suka menghayal atau apa," jelas Budhi.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan salah satu tersangka berinisial MF ternyata bukan lagi anak di bawah umur. Usianya sudah 18 tahun.
Hal tersebut diketahui saat polisi memeriksa akta lahir MF. Sebelumnya tersangka mengaku berusia 14 tahun.
"Tersangka MF ternyata sudah berusia 18 tahun 1 bulan. Dari akta lahirnya, ia lahir bulan November 2004," jelas Lando.
Baca Juga:Pembunuh Anak di Makassar Mengaku Nonton Perdagangan Organ Tubuh Manusia di TV Nasional
Sebelumnya, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Mereka melanggar pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020.
Namun jika salah satu pelaku bukan lagi kategori di bawah umur, maka ia terancam dihukum mati.
"Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati," tegas Budhi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Mengenal Yandex, Situs Asal Rusia yang Bikin Remaja Makassar Terinspirasi Jual Organ