Iqbal Asnan, Terdakwa Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar Meninggal Dunia

Iqbal ditempatkan menjadi staf protokol usai non job.

Denada S Putri
Minggu, 18 Desember 2022 | 12:37 WIB
Iqbal Asnan, Terdakwa Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar Meninggal Dunia
Iqbal Asnan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang saat hadir di persidangan beberapa waktu lalu [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Iqbal Asnan, terdakwa kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar meninggal dunia, Minggu, 18 Desember 2022. Mantan Kasatpol PP itu menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bhayangkara. 

Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar Muhammad Zuhur membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku mendapat informasi soal kabar meninggalnya Iqbal pada pukul 05.30 wita, dini hari. 

"Sekitar pukul 05.30 wita tadi kami mendapat informasi salah satu staf kami yaitu pak Iqbal meninggal dunia," ujarnya. 

Iqbal ditempatkan menjadi staf protokol usai non job karena kasus pembunuhan berencana. Kata Zuhur, Iqbal dalam kondisi sakit. 

Baca Juga:Rachmawaty Jelaskan Hubungannya Dengan Najamuddin Sewang, Bikin Iqbal Asnan Cemburu Hingga Rencanakan Pembunuhan

"Penyebab meninggal karena sakit," ungkapnya. 

Iqbal sebelumnya berulang kali absen di persidangan karena sakit. Semenjak didakwa oleh JPU, ia sudah menggunakan kursi roda setiap hadir di Pengadilan Negeri Makassar. 

Ia sempat mengajukan penundaan sidang karena demam tinggi. Lalu, beberapa hari terakhir dikabarkan dirawat di klinik rutan. 

Iqbal dan tiga terdakwa lainnya sedianya akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, pekan lalu. Namun diundur karena terdakwa dalam kondisi sakit. 

Sidang pembacaan tuntutan lalu rencananya akan dilanjutkan pada 21 Desember mendatang. Namun untuk perkara Iqbal, akan dinyatakan gugur. 

Baca Juga:Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Humas Pengadilan Negeri Makassar Hambali juga membenarkan seorang terdakwa kasus pembunuhan berinisial IA meninggal dunia.

"Dikarenakan terdakwa meninggal dunia, selanjutnya untuk perkaranya gugur," ungkap Hambali. 

Seperti diketahui, terdakwa Iqbal Asnan didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, Iqbal melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini