Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sidang perdana 4 terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Rabu 31 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang digelar Rabu, 31 Agustus 2022.

Empat orang terdakwa hadir. Dalam ruang sidang, Muh Iqbal Asnan yang menjadi otak pelaku pembunuhan terlihat menggunakan kursi roda.

Sidang perdana ini jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa. Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine.

Baca Juga:Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa, Iqbal Asnan dan tiga terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan, Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.

Najamuddin Sewang disebut meninggal karena kegagalan sirkulasi. Akibat pendarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat. Peluru masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan.

Hasil Autopsi Najamuddin Sewang

Dari hasil autopsi dokter forensik ditemukan satu luka tembak masuk pada penggung atas kanan berbentuk bulat dengan diameter 0,9 sentimeter.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar, Kejati Sulsel Segera Umumkan Tersangka

Di dalamnya belum dapat ditentukan sebab menembus dinding punggung. Sementara, titik tengah luka terletak 10,8 sentimeter di sebelah kanan garis tengah tubuh bagian belakang dan 13,2 sentimeter di bawah kedua pundak bahu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini