Alasan Gubernur Andi Sudirman Berhentikan Abdul Hayat Gani Sebagai Sekprov: Semuanya Saya Evaluasi

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sudah menunjuk Asisten I Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Desember 2022 | 12:29 WIB
Alasan Gubernur Andi Sudirman Berhentikan Abdul Hayat Gani Sebagai Sekprov: Semuanya Saya Evaluasi
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan UMP 2023 di rumah jabatan, Senin, 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

1. Syaratnya antara lain: usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.

2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.

4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.

Baca Juga:Mantan Bupati Pinrang Aslam Patonangi Jabat Plh Sekprov Sulsel

5. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini