SuaraSulsel.id - Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan jadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Surat pemberhentian itu beredar luas di media sosial sejak Selasa, 13 Desember 2022.
Kepres bernomor 142/TPA tahun 2022 itu berisi tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di Lingkup Pemprov. Suratnya ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo dan diteruskan ke Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Surat yang dikeluarkan sejak 30 November 2022 itu berisi dua hal. Pertama, memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dst. Petikan keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Nama-nama Tim Independen Yang Mengevaluasi Kinerja Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan surat itu sah dan resmi.
"Iya, itu (suratnya) resmi. Tapi saya belum bisa komentar banyak ya, lagi ada rapat Rakorwas dengan kepala daerah," ungkap Imran Jausi, Rabu, 14 Desember 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekprov, Gubernur sudah menunjuk Aslam Patonangi, Asisten I Pemprov Sulsel untuk menjadi pelaksana tugas. Setelahnya akan dilakukan open bidding untuk mengisi kekosongan tersebut.
Abdul Hayat sendiri yang dikonfirmasi hingga kini belum merespon. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani diusul untuk diberhentikan sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan sejak bulan Agustus. Evaluasi jadi alasannya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jausi mengatakan pengusulan pergantian Sekprov Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani bukan tanpa alasan. Kinerjanya selama menjabat dinilai tidak maksimal.
Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.
"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan Gubernur tidak hanya mengevaluasi kinerja kepala OPD dan staf. Tetapi juga jabatan tinggi madya yakni sekprov.
"Kalau kita lihat bapak sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," bebernya.
Kata Imran, Pemprov sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengusulan Sekprov. Bahkan sudah ada tim independen yang dibentuk sejak bulan Agustus.
Tim independen itu terdiri dari Kementerian PAN-RB, Kementerian dalam Negeri dan akademisi. Mereka bertugas untuk menilai kinerja Sekprov dari perspektif hukum dan perilaku.
Tim itu diantaranya Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).
"Mereka sudah bekerja sejak Agustus- September. Hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," bebernya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing