Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan Jadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan

Surat pemberhentian beredar luas di media sosial

Muhammad Yunus
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:01 WIB
Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan Jadi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sesuai aturan, kata Imran, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun setelah pelantikan.

"Dalam aturan, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran, Senin, 28 November 2022.

Ia menjelaskan Gubernur tidak hanya mengevaluasi kinerja kepala OPD dan staf. Tetapi juga jabatan tinggi madya yakni sekprov.

"Kalau kita lihat bapak sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," bebernya.

Baca Juga:Nama-nama Tim Independen Yang Mengevaluasi Kinerja Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

Kata Imran, Pemprov sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengusulan Sekprov. Bahkan sudah ada tim independen yang dibentuk sejak bulan Agustus.

Tim independen itu terdiri dari Kementerian PAN-RB, Kementerian dalam Negeri dan akademisi. Mereka bertugas untuk menilai kinerja Sekprov dari perspektif hukum dan perilaku.

Tim itu diantaranya Prof Erwan Agus Purwanto (Kemenpan RB), Eko Prasetyo Purnomo Putra (Kemendagri), Prof Amir Imbaruddin (STIA LAN), Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi (Universitas Hasanuddin).

"Mereka sudah bekerja sejak Agustus- September. Hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," bebernya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Pemprov Sulsel Bentuk Tim Independen Untuk Mengganti Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani

REKOMENDASI

News

Terkini