SuaraSulsel.id - Puluhan nasabah kehilangan uang di Bank Sulselbar. Jumlahnya sekitar Rp10 miliar.
Hal tersebut diketahui dari hasil investigasi tim internal Bank Sulselbar. Sebelumnya, sejumlah nasabah melaporkan uang mereka hilang secara misterius di rekening.
"Betul. Telah terjadi peristiwa fraud di kantor cabang utama Mamuju yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial H," ujar Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggriani Utina, Selasa, 29 November 2022.
Modus fraudnya yaitu penyalahgunaan kewenangan operasional marketing funding.
Baca Juga:Tingkatkan Pelayanan Nasabah, TPFX Indonesia Luncurkan Christmas and New Year
Kata Dian, H menawarkan cashback produk dana simpanan bank (Tapemda Plus) yang melebihi ketentuan yang diatur oleh Bank. Alhasil, nasabah tertarik menyerahkan dananya.
"Ada 37 orang nasabah jadi korban dengan total dana diperkirakan sekitar Rp10 miliar," tegasnya.
H sendiri sudah diberhentikan sejak September 2022. Kasus ini juga sedang ditangani oleh Polda Sulselbar.
Kata Dian, pihak Bank akan melakukan penggantian kepada nasabah yang jadi korban. Saat ini, tim sedang melakukan verifikasi data.
Nilai penggantian penyalahgunaan nasabah akan dimasukkan variabel manfaat yang telah diterima oleh nasabah sebagai nilai pengurang. Seperti cashback (tunai atau/dan barang), hadiah, maupun dana yang telah dikembalikan oleh oknum H.
Baca Juga:PNM Gelar Pesta Nasabah Mikro di Makassar
Mekanisme penggantian juga akan dilakukan secara bertahap. Pihak Bank Sulselbar akan mendahulukan nasabah yang dananya tercatat pada bank pada kesempatan pertama.
Khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank, maka bank akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada.
Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya, maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul.
Hal tersebut, kata Dian, sudah sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Penggantian kerugian yang timbul juga akan memakan waktu. Karena diambil dari pos uang bank yang notabene jadi asset milik negara.
"Solusi konkret atas penyelesaian fraud penyalahgunaan wewenang oleh oknum H memakan cukup waktu. Sekitar 2×20 hari," ujar Dian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing