Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna Dipanggil KPK

Sebagai saksi persidangan perkara pengadaan helikopter AgustaWestland

Muhammad Yunus
Selasa, 29 November 2022 | 11:53 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna Dipanggil KPK
Ilustrasi Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. KPK meminta Agus Supriatna kooperatif penuhi panggilan penyidik dalam kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada Senin (28/11).

Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan.

Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Baca Juga:Lukas Enembe Minta Berobat Ke Singapura, Begini Respons KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini