2 Mantan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Garuda Indonesia

Atte Sugandi dan Azam Azman

Muhammad Yunus
Kamis, 24 November 2022 | 11:44 WIB
2 Mantan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia yang mengangkut jamaah haji Kloter 1 Embarkasi Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin, Minggu malam. (12/6/2022). [Antara/Humas Kemenag Kalsel]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Anggota DPR RI masing-masing Atte Sugandi dan Azam Azman. Sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia (Persero).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Atte Sugandi tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Sementara, Azam Azman pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua saksi pada Rabu (9/11) untuk mendalami soal rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama PT. Garuda Indonesia di DPR RI. Dua saksi itu masing-masing mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir.

Baca Juga:Politisi Kahot Subang Ini Ditangkap KPK, Kasus Apakah?

KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa (4/10).

Ali mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT. Garuda Indonesia.

Baca Juga:KPK Beber Kasus yang Membuat AKBP Bambang Kayun Tersangka, Ternyata Persoalan Perebutan Hak Waris

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Direktur PT. Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini