Kepala BPOM RI Dipanggil Polisi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan

Muhammad Yunus
Senin, 21 November 2022 | 16:09 WIB
Kepala BPOM RI Dipanggil Polisi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Akan tetapi, sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini