Mantan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Kota Makassar Jadi Tersangka Cash Back

Tersangka kasus pungutan liar alias pungli

Muhammad Yunus
Senin, 14 November 2022 | 16:54 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Kota Makassar Jadi Tersangka Cash Back
Mantan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Kota Makassar Andi Taufiq Nadsir ditetapkan tersangka oleh Kejari Makassar, Senin 14 November 2022 [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Kota Makassar Andi Taufiq Nadsir, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar alias pungli.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Taufiq diduga meminta kembali sejumlah uang atau Cash Back dari total biaya kerja sama publikasi media.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alam membenarkan penetapan Taufiq sebagai tersangka.

"Sudah jadi terang. Secepatnya akan kami sampaikan," katanya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:7 Fakta Selebgram Makassar Diciduk Polisi, Terlibat Jaringan Prostitusi Online hingga Pasang Tarif Jutaan Rupiah

Sebelumnya, Taufiq pernah dipanggil Kejari Makassar atas laporan dari pimpinan DPRD Makassar. Terkait adanya dugaan pungli di lingkup DPRD Kota Makassar.

Taufiq mengatakan, dirinya dipanggil sebagai saksi terlapor, terkait soal tupoksi Kasubag Humas DPRD Makassar yang meliputi syarat kerja sama media dan berapa nilai kerja samanya.

Awalnya, kata Taufiq, pimpinan DPRD Makassar terang-terangan menyatakan ada seorang ASN yang diduga menerima sejumlah uang dari biaya kerja sama publikasi media atau yang kerap disebut cash back.

"Sejauh ini, sudah ada tujuh orang staf humas DPRD Kota Makassar dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus tersebut. Ada Sekwan, Kabag Umum, bendahara, terakhir saya, dan tujuh orang staf di kehumasan sudah dipanggil," katanya, Senin (24/5/2022).

Baca Juga:Resep Pallubasa Khas Makassar, Lezatnya Kaya Rempah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini