Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas dan 7 Profesor Terancam Sanksi

Jika terbukti melakukan pelanggaran

Muhammad Yunus
Minggu, 06 November 2022 | 10:27 WIB
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas dan 7 Profesor Terancam Sanksi
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin melantik Prof Jamaluddin Jompa sebagai Rektor Unhas untuk periode masa jabatan 2022-2026, Rabu 27 April 2022 [SuaraSulsel.id/DKSR Unhas]

SuaraSulsel.id - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Abdul Rahman Kadir terancam diberi sanksi. Jika tim investigasi mampu membuktikan tuduhan tujuh guru besar yang mengundurkan diri.

Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa mengatakan Unhas punya aturan yang tegas. Jika Abdul Karim melakukan pelanggaran etik, maka tentu ada sanksinya.

"Hukuman yang sesuai standar. Nanti di situ ada haknya rektor untuk melihat soal sanksi," ujar Jamaluddin.

Begitu pun untuk tujuh guru besar di FEB lainnya yang ramai-ramai mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar. Mereka juga bisa saja kena sanksi pelanggaran etik.

Baca Juga:Geger Sosok Mahasiswa S3 yang Buat 7 Profesor Kompak Resign dari Universitas Hasanuddin

"Tidak ada pengecualian. Semua ada sanksinya," tegasnya.

Namun, kata Jamaluddin, pihaknya tidak asal menjatuhkan sanksi. Ia akan memberi kesempatan untuk tim investigasi melakukan pemeriksaan mendalam kepada mereka terlebih dahulu.

Tim itu sudah dibentuk pekan lalu. Mereka bertugas untuk mencari tahu akar masalah dan memberi solusi soal kasus tersebut.

"Sebelum rektor memutuskan, harus ada fakta dan hasil verifikasi dari tim yang sudah dibentuk. Kami memastikan bahwa proses kasus ini bisa diselesaikan baik-baik," ujar Jamaluddin.

Bantah Jual Beli Gelar

Baca Juga:Unhas Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Pemaksaan Terhadap Profesor Agar Meluluskan Mahasiswa S3

Guru Besar Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan itu juga mengaku mundurnya tujuh guru besar di FEB bukan karena jual beli gelar.

Ia mengaku mahasiswa S3 yang dimaksud dinyatakan sudah dikeluarkan dan tidak lulus.

"Tidak ada (jual beli gelar Doktor). Kita aturannya ketat, bahkan ada penguji eksternal. Buktinya mahasiswa itu DO semester lalu," jelasnya.

Sebelumnya, tujuh guru besar di Universitas Hasanuddin kompak mengajukan pengunduran diri. Mereka mundur dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya mengaku karena dipaksa meluluskan mahasiswa S3. Padahal, mahasiswa itu tidak pernah hadir dan tidak mengerjakan tugas.

Salah satu guru besar Unhas yang mengundurkan diri adalah Prof Idrus Taba. Ia mengaku banyak masalah yang terjadi antara mereka dan dekan.

"Masalah intervensi. Bukan hanya soal mahasiswa yang dipaksa untuk diluluskan S3 namun ada beberapa intervensi lainnya," ujarnya, Minggu, 6 November 2022.

Masalah yang dimaksud yakni Dekan juga mengintervensi ujian di Prodi Manajemen. Padahal itu tugasnya Ketua Prodi.

"Ketua Prodi sudah lakukan yang tepat dengan ploting pengajar. Dekan datang acak-acak dan berubah. Daripada seperti itu, kami lebih baik mundur," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini