Pemerintah Buat Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV

Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi. Dari analog ke digital.

Muhammad Yunus
Kamis, 03 November 2022 | 19:25 WIB
Pemerintah Buat Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV
Menkominfo Johnny G Plate berbicara dalam acara penghentian siaran tv analog di Jakarta, Rabu malam (2/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

SuaraSulsel.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel.

Atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan. Termasuk dengan semua pemilik televisi ini," kata Mahfud MD, Kamis 3 November 2022.

Sesuai ketentuan Undang-undang, tanggal 2 November 2022, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi. Dari analog ke digital.

Baca Juga:Kominfo Baru Matikan TV Analog di 230 Kabupaten/Kota

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kata Mahfud, pemerintah sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin.

Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar Pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," kata Mahfud.

Dia mengatakan, Analog Switch Off adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama ITU (International Telecommunication Union). Sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN, itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.

Baca Juga:Mahfud MD Ancam Cabut Izin RCTI Dkk Jika Masih Gelar Siaran TV Analog

Di dalam Undang-undang Indonesia sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi Pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan bagian tugas.

"Terima kasih, mohon ini dilaksanakan dengan baik," ungkap Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini