Polda Sulsel Bebaskan 2 Anggota Satpol PP Yang Terkena OTT Kasus Narkoba

Polisi sebut tidak punya bukti

Muhammad Yunus
Rabu, 02 November 2022 | 14:03 WIB
Polda Sulsel Bebaskan 2 Anggota Satpol PP Yang Terkena OTT Kasus Narkoba
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya saat memberikan klarifikasi di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 2 November 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dua anggota Satpol PP yang ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibebaskan. Polisi menghentikan proses penyidikan keduanya.

Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP. Surat itu dikeluarkan Polda Sulsel pada tanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh penyidik AKBP Zakaria.

Dalam laporan Polisi Nomor: LPA/404/X/2022/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDASULSEL, tanggal 27 Oktober 2022; tentang dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/282/X/2022/Ditresnarkoba, tanggal 25 Oktober 2022. Disebutkan bahwa perkara atas nama Agung Pramudya dan Arlan Pratama belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan, yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah perkaranya digelarkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan hasil gelar perkara belum cukup bukti," demikian kutipan surat tersebut.

Baca Juga:Hindari Jeratan Narkoba, Sutiaji Perkuat Literasi Pelajar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombespol Dodi Rahmawan juga membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul. Belum cukup bukti," ujarnya, Rabu, 2 Oktober 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba. Dua orang yang diamankan merupakan Anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan.

Mereka adalah AP dan APR. Keduanya diamankan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan saat sedang bertugas.

Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan sebelumnya mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Akan ada paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui ekspedisi JnT pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga:Ketemu Ardhito Pramono di Pinggir Jalan, Warganet Ini Diberi Pesan Jangan Pakai Narkoba

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi JnT di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sekitar Pukul 16.00 Wita, pesawat yang membawa paket pengiriman barang tiba dan langsung dilakukan pengecekan.

Hasilnya ditemukan ada satu buah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 927 gram dan tiga sachet ukuran kecil yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 3,3 gram.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JnT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket. Ia (pemilik paket) meminta untuk diantarkan langsung (ke kantor Gubernur)," ujar Dodi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu anggota Satpol PP berinisal AP. Pelaku kemudian menunjuk satu rekan kerjanya lagi bernama APR.

"Ternyata dua orang ini adalah pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel," beber Dodi.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua mahasiswa yang ikut terlibat. Mereka adalah MA dan FH yang juga kini sudah diamankan.

"Saat ini, empat pelaku sedang dalam pemeriksaan. Untuk barang bukti kami mengamankan ganja 927 gram, sabu 3,3 gram, dan lima buah HP," ungkapnya.

Kasatpol: Tak Jadi Dipecat, Langsung Bertugas Kembali

Dua Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin 31 Oktober 2022 memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya. Saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada konferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 2 November 2022.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022.

Surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda. Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair. Tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel terkena OTT oleh petugas polisi Mapolda. Karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tidak terbukti. Hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini