Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Dua pelaku yang diamankan merupakan anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan.

Mereka adalah AP dan APR. Keduanya diamankan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan saat sedang bertugas.

Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Akan ada paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui ekspedisi JnT pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi JnT di bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sekitar Pukul 16.00 Wita, pesawat yang membawa paket pengiriman barang tiba dan langsung dilakukan pengecekan.

Hasilnya ditemukan ada satu buah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 927 gram dan tiga sachet ukuran kecil yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 3,3 gram. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JnT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket. Ia (pemilik paket) meminta untuk diantarkan langsung (ke kantor Gubernur)," ujar Dodi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu anggota Satpol PP berinisal AP. 

Pelaku kemudian menunjuk satu rekan kerjanya lagi bernama APR.

"Ternyata dua orang ini adalah oknum pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel," beber Dodi.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua mahasiswa yang ikut terlibat. Mereka adalah MA dan FH yang juga kini sudah diamankan.

 "Saat ini, ke empat pelaku sedang dalam pemeriksaan. Untuk barang bukti kami mengamankan ganja 927 gram, sabu 3,3 gram, dan lima buah HP," ungkapnya.

Sebelumnya, dua oknum anggota Satpol PP yang bertugas di Pemprov Sulsel ditangkap polisi. Mereka terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kedua terduga pelaku diamankan di kantor Gubernur Pemprov Sulsel, Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 wita. Aksi penangkapan itu sempat bikin kaget pegawai lainnya.

Plt Kepala Satuan Pamong Praja Pemprov Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi soal penangkapan tersebut ikut membenarkan.

Dua pegawai non ASN itu diamankan saat sedang bertugas di kantor Gubernur.

"Iya, betul. Saya juga baru dapat informasinya kalau ada dua orang anggota (Pol PP) ditangkap dan dibawa ke Polda," tegasnya.

Kata Rijaya, keduanya sudah bertugas sekitar dua tahun di Pemprov Sulsel. Mereka dipastikan akan dipecat.

Rijaya juga mengaku pihaknya kecolongan dengan tingkah dua pegawai tersebut. Padahal sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba.

Bahkan setelah dinyatakan lolos tes Satpol PP, mereka diminta menandatangani pakta integritas anti narkoba.

"Kami kecolongan, karena kan kita pertama OPD yang tuangkan anti narkoba dalam pakta integritas. Itu kita tuangkan dalam kode etik bahwa barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, itu harus dikeluarkan. Ini sudah coreng institusi," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini