Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Anggota Satpol PP Pesan Ganja, Minta Diantar ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Dua pelaku yang diamankan merupakan anggota Satpol PP Pemprov Sulawesi Selatan.

Mereka adalah AP dan APR. Keduanya diamankan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan saat sedang bertugas.

Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Akan ada paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui ekspedisi JnT pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi JnT di bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sekitar Pukul 16.00 Wita, pesawat yang membawa paket pengiriman barang tiba dan langsung dilakukan pengecekan.

Hasilnya ditemukan ada satu buah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 927 gram dan tiga sachet ukuran kecil yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 3,3 gram. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JnT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket. Ia (pemilik paket) meminta untuk diantarkan langsung (ke kantor Gubernur)," ujar Dodi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu anggota Satpol PP berinisal AP. 

Pelaku kemudian menunjuk satu rekan kerjanya lagi bernama APR.

"Ternyata dua orang ini adalah oknum pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel," beber Dodi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini