10 Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas Ditangkap Polisi

Mereka terlibat kasus tindak pidana penganiayaan

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:21 WIB
10 Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas Ditangkap Polisi
Ilustrasi penganiayaan [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin ditangkap polisi. Mereka terlibat kasus tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan dilakukan tim Polsek Tamalanrea pada Rabu, 26 Oktober 2022. Ada 10 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Kehutanan ditangkap. Karena menyerang sebuah rumah kos.

Mereka yang diamankan yakni TA (21), MA (21), IB (23), ZU (19), DW (21), AN (23), GR (22), AR (22), DT (24), dan ARM (20).

Kapolsek Tamalanrea, Kompol saharuddin mengatakan penyerangan itu dilakukan 10 mahasiswa Unhas pada 25 Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Yosia sedang duduk-duduk bersama temannya di depan kontrakannya di daerah Tamalanrea.

Baca Juga:Swiss German University Gelar Wisuda, Siapkan Lulusan yang Inovatif dan Berkarakter

Tiba-tiba mereka didatangi oleh terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Para pelaku langsung melakukan pengrusakan barang-barang yang ada sekitar TKP.

Setelah itu, kata Saharuddin, terduga pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan menemukan korban bernama Afdal Zaenal bersembunyi di dapur. Salah satu pelaku kemudian langsung menebas korban hingga terluka.

"Terkena telapak tangan bagian kanan karena luka ditebas senjata tajam," ujar Saharuddin.

Karena melihat situasi sudah aman, salah satu korban bernama Yaqin kemudian keluar dari dalam kontrakan. Ternyata para pelaku masih menunggu di balik pagar dan langsung menebas korban Yaqin.

"Akibatnya korban mengalami luka di bahu sebelah kanan," bebernya.

Baca Juga:Dear Mahasiswa, 5 Rekomendasi Pekerjaan Sampingan yang Cocok Buat Kamu

Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Mereka lalu mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di salah satu rumah di Tamalanrea.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan di kantor Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa parang dan besi yang digunakan untuk menyerang.

"Antara pelaku dan korban saling kenal. Mereka melakukan penyerangan karena mengaku diserang oleh korban terlebih dahulu. Namun tentunya ini perlu didalami," jelas Saharuddin

Wakil Rektor I bidang Kemahasiswaan dan Akademik Universitas Hasanuddin Makassar Prof Muh Ruslin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun ia enggan berkomentar banyak.

Kata Ruslin, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian. Kampus juga tentu akan memberi sanksi.

"Itu sudah ranah kepolisian. Kami hargai proses hukum yang berlangsung saat ini sebagai bentuk pembinaan. Untuk sanksi akademik, saya belum bisa komentar banyak tapi pasti ada," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini