SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan oleh pemilik PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus.
Kasus ini sempat viral karena foto tersangka dipasang di Billboard oleh para korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan paksa terhadap Selvi.
Selvi terbukti melakukan penipuan perjalanan wisata PT SLV Modern Travelindo. Gani menjelaskan tujuan menahan Selvi agar tidak melarikan diri.
Baca Juga:Hati-Hati! Begini Modus Pameran Guci, Lukisan dan Keris yang Sedang Ramai di Tiktok
"Supaya saudari (Selvi) menaati aturan yang berlaku, antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Para korban juga kita antisipasi jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin, 24 Oktober 2022.
Gani menyebutkan setidaknya ada 24 orang yang menjadi korban perjalanan wisata bodong tersebut. Mereka mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
"Saat ini kita tekankan per tanggal 22 kemarin (Oktober) telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," tegasnya.
Gani mengungkapkan pasal yang diduga dilanggar Selvi yakni 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomot 19 tahun 2016 dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Di mana pasalnya, kata dia, ada tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebutnya.
Baca Juga:Tertipu Arisan Online, Puluhan Emak-emak di Samarinda Rugi Sampai Rp 3 Miliar
Gani menambahkan untuk kantor PT SLV Modern Travelindo tidak dilakukan penyitaan. Alasannya, kantor tersebut merupakan milik orang lain.
"Itu ruko punya orang lain, dia menyewa. Untuk barang bukti yang kita sita sebuah handphone," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Helmy mengaku telah menetapkan tersangka PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.
"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada. Kami melakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka lainnya," ujarnya.
Helmi menjelaskan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Helmi mengaku pihaknya belum melakukan perhitungan keseluruhan kerugian yang dialami korban.
"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp7-8 juta," kata dia.
Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.
"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing masing," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing