Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.
"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing masing," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Hati-Hati! Begini Modus Pameran Guci, Lukisan dan Keris yang Sedang Ramai di Tiktok