Pakai Baju Tahanan, Bos SLV Travel Terancam 6 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan oleh PT SLV Modern Travelindo

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:59 WIB
Pakai Baju Tahanan, Bos SLV Travel Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menahan bos SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus terkait kasus penipuan, Senin 24 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Itu ruko punya orang lain, dia menyewa. Untuk barang bukti yang kita sita sebuah handphone," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan. Helmy mengaku telah menetapkan tersangka PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.

"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada. Kami melakukan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka lainnya," ujarnya.

Helmi menjelaskan dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ternyata memakan korban banyak orang. Helmi mengaku pihaknya belum melakukan perhitungan keseluruhan kerugian yang dialami korban.

Baca Juga:Hati-Hati! Begini Modus Pameran Guci, Lukisan dan Keris yang Sedang Ramai di Tiktok

"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp7-8 juta," kata dia.

Helmi menyebut Selvi dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing masing," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Tertipu Arisan Online, Puluhan Emak-emak di Samarinda Rugi Sampai Rp 3 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini