Pabrik Ekstasi di Cakung Digerebek Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:02 WIB
Pabrik Ekstasi di Cakung Digerebek Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa bahan baku pembuat ekstasi dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi yang beralamat sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (4/10) sekitar pukul 18.20 WIB.

"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Mukti mengatakan polisi menangkap satu tersangka berhasil FH saat penggerebekan produsen narkoba rumahan tersebut.

Tersangka FH diketahui berperan sebagai pembuat pil ekstasi serta berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga:Ditinggal Pergi Penghuninya ke TPU, Sebuah Rumah di Cakung Ludes Terbakar

"Tersangka berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ujarnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka FH mengaku sudah menjalankan pabrik ekstasi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka FH.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut antara lain 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 635,5 gram.

Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Dua Pasang Kekasih Ditangkap di Pasir Sakti, Diduga Pengedar Pil Ekstasi

"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini