Pabrik Ekstasi di Cakung Digerebek Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:02 WIB
Pabrik Ekstasi di Cakung Digerebek Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa bahan baku pembuat ekstasi dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi yang beralamat sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (4/10) sekitar pukul 18.20 WIB.

"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Mukti mengatakan polisi menangkap satu tersangka berhasil FH saat penggerebekan produsen narkoba rumahan tersebut.

Tersangka FH diketahui berperan sebagai pembuat pil ekstasi serta berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga:Ditinggal Pergi Penghuninya ke TPU, Sebuah Rumah di Cakung Ludes Terbakar

"Tersangka berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ujarnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka FH mengaku sudah menjalankan pabrik ekstasi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka FH.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut antara lain 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 635,5 gram.

Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Dua Pasang Kekasih Ditangkap di Pasir Sakti, Diduga Pengedar Pil Ekstasi

"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini