SuaraSulsel.id - Penjaga kios di Pasar Baru Sentani MY (23 tahun) dinyatakan meninggal dunia bersimbah darah. Akibat mengalami 5 luka tusuk senjata tajam pada bagian dada, lengan, tangan, dan pinggang.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, korban ditikam karena menolak memberi rokok kepada pelaku. Peristiwa terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam rilis melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka mengatakan, pihaknya telah menangkap kedua pelaku di Kampung Harapan Jayapura pada Sabtu dini hari.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua bilah pisau, serta 1 lembar baju kaos garis-garis warna ungu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, ungu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian.
Baca Juga:Besok Awal Perang Pembuktian Ferdy Sambo vs Bharada E, Tembak atau Hajar Chard akan Terbongkar
“Kedua pelaku berinisial TT (28) dan YE (26) sudah kami tangkap dini hari tadi. Saat ini keduanya telah mendekam disel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Rizka, Sabtu 15 Oktober 2022.
Rizka menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis dini hari pukul 03.15 WIT. Awalnya kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras datang ke kios 24 jam yang dijaga korban di Jalan Youmake Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kala itu, kedua pelaku meminta rokok kepada korban, namun tidak diberi. Penolakan ini membuat keduanya emosi hingga mencabut pisau yang disisipkan di pinggang kemudian menikam korban.
“Korban ditikam menggunakan 2 pisau hingga mengalami 5 luka tikaman, di antaranya bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang,” bebernya.
Rizka menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Geger! Tahanan Kasus Pembunuhan Ditemukan Gantung Diri di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang