Penjaga Kios di Pasar Baru Sentani Ditikam Hingga Tewas Karena Menolak Beri Rokok

Korban mengalami 5 luka tusuk senjata tajam

Muhammad Yunus
Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:43 WIB
Penjaga Kios di Pasar Baru Sentani Ditikam Hingga Tewas Karena Menolak Beri Rokok
Polisi menangkap pembunuh penjaga kios di Pasar Baru Sentani MY (23 tahun) [KabarPapua.co]

SuaraSulsel.id - Penjaga kios di Pasar Baru Sentani MY (23 tahun) dinyatakan meninggal dunia bersimbah darah. Akibat mengalami 5 luka tusuk senjata tajam pada bagian dada, lengan, tangan, dan pinggang.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, korban ditikam karena menolak memberi rokok kepada pelaku. Peristiwa terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam rilis melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka mengatakan, pihaknya telah menangkap kedua pelaku di Kampung Harapan Jayapura pada Sabtu dini hari.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua bilah pisau, serta 1 lembar baju kaos garis-garis warna ungu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, ungu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian.

Baca Juga:Besok Awal Perang Pembuktian Ferdy Sambo vs Bharada E, Tembak atau Hajar Chard akan Terbongkar

“Kedua pelaku berinisial TT (28) dan YE (26) sudah kami tangkap dini hari tadi. Saat ini keduanya telah mendekam disel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Rizka, Sabtu 15 Oktober 2022.

Rizka menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis dini hari pukul 03.15 WIT. Awalnya kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras datang ke kios 24 jam yang dijaga korban di Jalan Youmake Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kala itu, kedua pelaku meminta rokok kepada korban, namun tidak diberi. Penolakan ini membuat keduanya emosi hingga mencabut pisau yang disisipkan di pinggang kemudian menikam korban.

“Korban ditikam menggunakan 2 pisau hingga mengalami 5 luka tikaman, di antaranya bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang,” bebernya.

Rizka menambahkan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Geger! Tahanan Kasus Pembunuhan Ditemukan Gantung Diri di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini