Firmansyah, Kuasa hukum Riski Amaliah mengaku sudah mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Kliennya merasa trauma sehingga butuh pendampingan.
Tim dari LPSK disebut sudah datang langsung ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Selasa, 4 Oktober 2022. Tim beranggotakan tiga orang itu sudah meminta sejumlah keterangan Risky.
"Hanya dimintai keterangan soal kronologi kasus sampai mereka jadi tersangka dan DPO," ujar Firmansyah, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga:Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan
Selanjutnya, tim dari LPSK akan melakukan klarifikasi ke Polres Gowa terkait keterangan Riski. Nantinya LPSK akan memutuskan apakah menyetujui pengajuan perlindungan untuk kliennya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing